Tahapan Ditunda, PPS Tidak Dapat Honor

si Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib
La Ode Abdul Natsir Muthalib

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memutuskan untuk menunda beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena pandemi Corona. Salah satunya yaitu menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPU juga menonaktifkan langsung PPS yang sudah dilantik. Konsekuensinya, kata
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Nasir, PPS tidak mendapatkan honor karena belum melakukan pekerjaannya.

“PPS yang sudah dilantik langsung dinonaktifkan, jadi tidak dapat honor,” kata Ojo sapaan akrab ketua KPU Sultra saat dikonfimasi, Jumat (27/3/2020).

KPU Sultra sendiri sudah menerima Surat Edaran (SE) menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

(Baca Juga : KPU RI Tunda Tahapan Pilkada karena Corona)

Sebelumnya KPU menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota agar menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS atau bagi KPU Kabupaten yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS.

Konsekuensi penundaan tahapan, KPU Kabupaten hanya dapat membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020, dan tidak membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat PPS.

“Kali PPK kita bayar honornya karena mereka sudah bekerja bulan Maret ini, kalau PPS yang sudah dilantik langsung dinonaktifkan. Jadi belum bekerja,” imbuh Ketua KPU Sultra ini.

Untuk daerah Pilkada di Sultra, Tiga Kabupaten telah melantik PPS yaitu Kabupaten Wakatobi, Muna dan Kolaka Timur (Koltim).

La Ode Abdul Nasir meminta agar KPU Kabupaten melaporkan perkembangan penundaan Tahapan Pemilihan, termasuk melaporkan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS kepada KPU Provinsi untuk selanjutnya disampaikan ke KPU RI. KPU Sultra akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses penundaan semua aktifitas Tahapan Pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yaitu PPK maupun PPS bagi KPU Kabupaten yang telah melakukan pelantikan PPS. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini