ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di desa Pitulua, Kecamatan Lasusua. Korps Adhyaksa itu mencium adanya aroma korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kolut di tahun 2018 dan 2019 lalu sehingga dikeluarkan Sprinlid bernomor 128/p.3.16/fd.2/03/2020 pada tanggal (11/3/2020) lalu.
Kepala kejaksaan negeri Kolut, Teguh Imanto ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, dinas perumahan Kolut telah menggelontorkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp350juta per hektar di tahun 2018 dan 2019, total Rp700 juta dengan luas dua hektar untuk pembebasan lokasi TPU tersebut. Namun, kata dia, hasil pemeriksaan sementara tidak sesuai jumlah yang diterima pemilik lahan hanya sebesar Rp50 juta per hektar sehingga dianggap mark-up.
Pihaknya sudah meminta keterangan lima orang saksi kunci, namun pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saat ini perkara itu sudah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, namun dari hasil penyelidikan sementara pembebasan tanah itu ada dugaan mark-up makanya kita tingkatkan kepenyelidikan guna mengungkap siapa pelakunya,” kata Teguh Imanto kepada zonasultra.id, Senin (30/3/2020).
(Baca Juga : Pjs Kades di Kolut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp293 juta)
Tak hanya itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap keliru memilih lokasi TPU di desa Pitulua dengan anggaran ratusan juta per hektar karena sangat mahal. Sementara lokasi TPU berada di atas perbukitan batu yang tidak layak dijadikan TPU. “Waktu saya cek lokasinya itu gunung batu, di sebelahnya juga rawa-rawa nah lokasi itu mau jadi tempat pemakaman,” ujarnya.
Olehnya itu, Teguh berjanji akan menuntaskan kasus tersebut meski saat ini fokus untuk kelengkapan berkas karena pihaknya masih membatasi diri tatap muka dengan pihak luar selama adanya wabah virus corona.
“Adanya virus corona ini yang membatasi kita tatap muka dengan saksi tapi kelengkapan administrasi untuk perkara itu tetap kita lanjutkan,” bebernya.
Sementara itu, Kadis Perumahan Kolut, Firdaus membenarkan pihaknya telah menganggarkan pembebasan tanah sebesar Rp350 juta per hektar melalui bidang kawasan dan pertanahan, namun ia tidak banyak tahu sebab program tersebut telah dipercayakan kepada yang membidangi.
Terkait proses administrasi sudah sesuai prosedur, sebab waktu melakukan pembayaran sudah melibatkan pemerintah desa sampai camat setempat.
“Waktu kejaksaan minta keterangan, saya sampaikan ada bidang yang menangani pembebasan lahan itu, saya tidak ikut campur cuman sewaktu bendahara melakukan pembayaran berkasnya lengkap sudah ada persetujuan dari kepala desa dan camat,” ungkap Firdaus melalui telepon selulernya. (a)