Penyaluran Bantuan, Pemkot Kendari Mulai Pendataan Warga

626
Sulkarnain

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Demi mendukung pelaksanaan kebijakan terkait bantuan kepada masyarakat selama wabah virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meminta kepada seluruh masyarakat Kota Kendari membantu proses pendataan masyarakat.

Terdapat tiga kategori yang didata yakni masyarakat miskin yang belum mendapat bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah; pekerja atau karyawan yang dirumahkan atau bahkan PHK; serta seluruh pedagang pasar, kaki lima atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyebut pendataan terkait ketiga kategori tersebut bisa dilakukan secara daring (online) dengan mengisi formulir yang bisa diakses melalui ponsel masing-masing.

BACA JUGA :  Tinggal 3 Hari, Wawali Kendari Minta Warga Segera Lakukan Sensus Penduduk Online

“Pemerintah Kota Kendari sedang melakukan berbagai upaya penanganan Covid-19. Untuk itu, mari sama-sama kita bantu, boleh jadi ada keluarga atau bahkan kerabat yang termasuk dalam tiga kategori tersebut, tolong didaftarkan,” kata Sulkarnain, dalam pesan video, Minggu (12/4/2020).

Untuk pendataan warga miskin, batasnya hingga 13 April 2020. Sedangkan untuk pedagang dan pekerja batas pendataannya hingga 17 April 2020.

Jenis bantuan yang akan diserahkan berupa sembako, yang bisa digunakan warga untuk memnuhi kebutuhan sehari-harinya selama di rumah, dan akan diantarkan langsung ke alamat masing-masing.

BACA JUGA :  Awali Tahun 2024, Pemkot dan Polresta Kendari Koordinasi untuk Keamanan

“Disampaikan kepada RT/RW dan masyarakat yang mendapatkan pesan ini untuk dapat membantu warga di wilayahnya yang belum bisa mengakses internet dan tidak memiliki fasilitas android untuk mengisi form tersebut,” kata dia.

Untuk pendataan warga miskin, laman yang bisa diakses yakni:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSf4wvfxsESzOOvU2PSC1uKG_xKZ2wweVMd7U-DV1obP1lbBvw/viewform

Karyawan atau Pekerja bisa melakukan pendataan melalui laman https://bit.ly/datakaryawanterdampak

Serta untuk pedagang pasar, pedagang kaki lima, dan pelaku UMKM bisa melakukan pendataan melalui laman
https://bit.ly/datapedagangterdampak (B)

 


Kontriutor : Sri Rahayu
Editor : Muhamad Taslim Dalma