ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran zakat fitrah, yakni sebesar Rp28 ribu atau dua liter setengah beras kepala per satu orang wajib zakat.
Kepala Bagian (Kabag) Kesatuan Masyarakat (Kesra), Sukri Nur menjelaskan besaran zakat ditetap dalam rapat bersama dengan Badan Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konawe, pengurus Muhamadiya, serta sejumlah pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lingkup Pemda Konawe.
“Dalam rapat tersebut kita semua sepakati Rp28 ribu rupiah untuk wajib zakat yang mampu. Kita tinggal menunggu Peraturan Bipati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaanya,” Kata Sukri kepada awak zonasultra.id di kantornya, Selasa (21/4/2020)
Pria yang juga menjabat sebagai pelaksana sementara Kabag Humas Setda Konawe ini mengatakan, ditengah pandemi wabah virus corona atau covid-19 pemerintah telah menyiapkan beberapa skema pembayaran zakat fitrah, seperti transfer via rekening Baznas, dan melalui amil zakat di masing-masing desa.
Kata dia, zakat fitrah merupakan kewajiban seluruh umat islam yang berkategori mampu secara ekonomi, meski saat ini dampak ekonomi pasca wabah covid-19 sangat dirasakan masyarakat bawah. “Ditengah wabah ini memang sangat sulit mengklaster yang wajib dan penerima, sebab banyak saudara kita yang merasakan dampak langsungnya. Inilah yang kita fikirkan,” Ujarnya.
Meski belum ada Peraturan Bupati Konawe, proses pembayaran zakat rencananya akan dimajukan dari biasanya, hal ini dilakukan agar penyaluran zakat kepada penerima bisa dipercepat.
Tahun ini kata Sukri, pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat yang terdampak langsung serangan wabah. Ia mencotohkan, jika tahun sebelumnya berstatus pembayar zakat, pasca terdampak maka yang bersangkutan bisa beralih menjadi penerima zakat.
“Tapi jangan juga dibuat-buat supaya jadi penerima, sebab ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan selagi kita masih mampu melaksanakannya,” tutup Sukri. b
Kontributor : Restu Tebara
Editor : Rosnia