ASN Pemprov Sultra Dilarang Mudik Lebaran

568

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan maklumat larangan mudik dan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menjelaskan, larangan itu sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, di wilayah Sultra.

“Kita ingin menjaga, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan yakni penyebaran Covid-19. Bukan hanya himbauan, tapi instruksi,” tegas Lukman Abunawas, saat di temui awak media di kantor Gubernur Sultra, Selasa (21/4/2020).

Bagi ASN yang tetap mudik saat lebaran, lanjutnya, sanksi menunggu, berupa penundaan keanaikan pangkat hingga penurunan pangkat menanti. Lukman Abunawas menegaskan, instruksi ini berlaku bagi seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra, tanpa terkecuali.

Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

“Kalau sanksi penundaan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) kita belum tahu, apalagi ini mau bulan ramadan. Tapi nanti kita coba pertimbangkan, yang penting kita akan berikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.

Mantan Sekda Sultra itu mengaku, larangan itu menyusul surat edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Ia pun menekankan, kepada seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra, dapat lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terkait himbauan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Tetap jaga jarak, rajin cuci tangan, ikuti arahan pemerintah terkait protokol kesehatan yang telah di tetapkan. Demi terhindar dari penyebaran Covid-19,” tutupnya. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini