ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain akan memotong atau tidak membayarkan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai (TPP) pegawainya yang ketahuan nekat mudik di tengah wabah Covid-19.
“Kalau khusus ASN kita tegas tidak bayarkan TPP-nya selama 6 bulan itu ancaman sanksinya apabila ketahuan dan kedapatan mudik,” ungkap Sulkarnain, Rabu (22/4/2020).
Hal ini dilalukan sebagai upaya memberikan contoh kepada masyarakat Kota Kendari bahwa bentuk imbuan larangan mudik itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Baca Juga :
Warga Kendari Diminta Tak Mudik Lebaran
Sementara bagi masyarakat umum, Sulkarnain tetap menegaskan agar menunda mudik tahun ini sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Sebelumnya, Sulkarnain resmi mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 443/1243/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi masyarakat Kota Kendari dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Kendari, surat itu ditandatangani tanggal 13 April lalu.
Baca Juga :
Wali Kota Kendari Usulkan PSBB Melawan Corona
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat yang akan mudik menuju Kota Kendari agar menunda rencana tersebut selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona belum dicabut.
Untuk diketahui, besaran TPP pegawai lingkup Pemkot Kendari bervariasi khusus kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp5,2 juta, sementara untuk camat dan lurah sekitar Rp2,5 hingga Rp3 jutaan. (A)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati