ZONASULTRA.COM,KENDARI- Perantau yang akan mudik ke Kota Kendari wajib menjalani rapid test di Bandara Haluoleo atau di Pelabuhan Nusantara Kendari serta beberapa titik keluar masuk orang di Kota Kendari dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pemudik.
Wali Kota Kendari Sulkarnain mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Apalagi pemudik ini datang dari luar Kota Kendari hingga luar Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Ini bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kota Kendari,” ungkap Sulkarnain saat ditemui di Rujab Wali Kota, Kamis (23/4/2020).
Berdasarkan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen bandara dan tenaga medis untuk melakukan rapid test bagi pemudik yang masih nekat masuk Kota Kendari.
Apabila hasil rapid test menunjukkan ada reaktif Covid-19 maka mereka akan dikarantina di Rusun Bungkutoko dan apabila terdapat gejala Covid-19 maka dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas atau RSUD Kota Kendari.
Namun jika tidak ada gejala Covid-19, meski hasilnya reaktif maka tetap dikarantina di Rusun Bungkutoko. Lalu, pemudik yang hasil rapid testnya tidak reaktif maka dikarantina di rumahnya masing-masing.
“Kita harapkan seperti pelabuhan penyeberangan bisa ditutup,” ujarnya.
Bagi pemudik asal Kendari yang akan keluar pihaknya tetap mengimbau agar menunda mudik tahun ini sebagai salah satu bentuk kerja sama dalam mengahadapi virus corona.
Bahkan untuk ASN lingkup Pemkot Kendari, Sulkarnain telah menyiapkan yaitu sanksi bagi yang ketahuan mudik maka tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) mereka akan dipotong atau tidak dibayarkan selama 6 bulan. (B)