Gubernur Sultra Segera Kaji Urgensi PSBB Kota Kendari

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Pemerintah Kota Kendari menyatakan rencananyan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ke pemerintah pusat demi menekan dan menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Mengenai usulan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengatakan akan membahas usulan tersebut dengan mengumpulkan stakeholder dan dia mengatakan usulan PSBB akan dibahas Senin pekan depan. Mereka akan membahas urgensi dan konsekuensi yang terjadi bila PSBB dilaksanakan meski Kota Kendari berstatus zona merah Covid-19.

“ Akan kita bahas melihat urgensitas, pemberlakuan PSBB ini kan bukan asal diberlakukan tapi kita akan kaji banyak sektor karena ini berkaitan juga dengan pemenuhan kebutuhan warga,” terang Ali Mazi.

Selanjutnya yang tak kalah penting, Ali Mazi kembali mengingatkan di tengah situasi pandemi yang eskalasinya di Sultra mulai naik, ia meminta masyarakat benar- benar patuh dengan instruksi menjaga jarak, tidak berkuruman di tempat ramai dan mengurangi aktifitas di luar rumah.

“Kalau saya lebih penting kesadaran masyarakat saja untuk menjaga jarak dan mengikuti imbaun pemerintah, isolasi diri dan tidak berkumpul-kumpul,” ungkap Ali Mazi saat ditemui di Kantor Dinas ESDM Sultra, Sabtu (25/4/2020).

Di tempat terpisah Wali Kota Kendari Sulkarnain menjelaskan terkait usulan PSBB, menunggu hasil kajian dari Pemprov Sultra. Aladan utama diusulkannya PSBB itu adalah untuk melindungi masyarakat Kota Kendari dari penyebaran virus corona.

Ia juga menegaskan bahwa meski PSBB baru diusulkan, namun pemerintah kota sudah menjalankan beberapa instrumen PSBB seperti meliburkan kegiatan sekolah, kampus, dan penjagaan ketat di pintu keluar masuk Kota Kendari.

Setelah ditetapkan status PSBB, daerah tersebut harus melaksanakan ketentuan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Lewat status itu pemerintah bisa meliburkan sekolah dan tempat kerja dan membatasi kegiatan keagamaan serta kegiatan di tempat umum. Dalam melakukan pembatasan kegiatan pemerintah daerah harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, ibadah penduduk dan pemenuhan kebutuhan dasar warga hingga aspek pertahanan dan keamanan

Dan bagi pelanggar PSBB dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Untuk diketahui data kasus Covid-19 per 25 April ini, jumlah kasus positif di Kota Kendari berjumlah 25 orang dengan rincian 2 meninggal dunia, 5 sembuh, dan 18 lainnya masih salam perawatan di Rumah Sakit. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini