Pemuda di Konawe Diamankan Polisi Usai Aniaya Ayah Tirinya

ilustrasi+penganiayaan1
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sadam (20) Warga Desa Pundombi, Kecamatan Tongauna Utara, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tongauna setelah dirinya diduga menganiaya ayah tirinya, Tono (39) dengan menggunakan sebilah parang hanya karena hal sepele.

Pria yang baru lima hari lalu melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya itu berhasil diamanakan oleh warga sekitar dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Sedangkan korban Tono langsung dievakuasi ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) usai menerima sayatan parang untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Tongauna, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Kadek Sujayana menjelaskan, percekcokan keduanya terjadi pada Minggu (26/4/2020) sekira pukul 11.30 Wita. Saat itu tersangka Sadam pulang ke rumah Tono yang merupakan ayah tirinya, sesampainya di rumah, korban menegur tersangka yang semula sudah meminta untuk tidak pulang.

Baca Juga :
Gegara Sandal Jepit, Warga Kolut Aniaya Rekannnya Sendiri

“Pada saat dinikahkan, korban meminta tersangka untuk tidak pulang, maksudnya supaya tersangka ini tetap berada di rumah istrinya. Berawal dari situ keduanya terlibat percekcokan,” kata Kadek via telepon selulernya, Senin (27/4/2020).

Kapolsek Tongauna, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Kadek Sujayana
(Ipda) Kadek Sujayana

Tidak terima teguran ayah tirinya itu, tersangka lalu keluar mengambil sebilah parang di rumah saudaranya yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Perwira polisi dengan satu balak di pundak itu menyebut, setelah mendapatkan parang, tersangka lalu kembali dan mengejar korban yang saat itu sudah berada di luar rumah untuk menghindari serangan tersangka.

“Mereka sempat kejar-kejaran, korban lalu terjatuh, saat itulah tersangka mengayunkan parangnya dan mengenai kepala korban hingga terluka parah. Beruntung saat itu ada warga yang kemudian menangkap tersangka, kalau tidak, mungkin kejadiannya akan lebih fatal lagi,” imbuhnya.

Kini, tersangka Sadam sudah diamankan di Mapolsek Tongauna. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia diduga kuat melanggar pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiyayaan berat dengan ancaman penjara lima tahun. (B)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini