Kasus Penambang Ilegal di WIUP PT Bososi Naik ke Penyidikan

ilustrasi tambang ilegal
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menaikkan status kasus menambang di luar izin usaha pertambangan (IUP) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bososi dari penyelidikan ke penyidikan. Tiga perusahaan itu yakni PT Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT Ampa, dan PT Jalur Mas.

Tiga perusahaan ini merupakan bagian dari tujuh perusahaan tambang yang beroperasi sebagai join operasional (JO) PT yang sebelumnya disegel oleh Markas Besar (Mabes) Polri di Kabupaten Konawe Utara (Konut) pertengahan Maret lalu.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan mengatakan, peningkatan status ke tahap ke penyidikan itu, setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Polda Sultra.

“Kalau saya dapat informasi, kasus sudah penyidikan. Tapi, untuk penetapan tersangka belum ada. Masih tunggu gelar perkara,” ungkap AKBP Ferry Walintukan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (1/5/2020).

Soal empat perusahaan lain, menurut Ferry, masih ditangani oleh Mabes Polri dan belum dilimpahkan ke Polda Sultra. Kata dia, baru berkas tiga perusahaan tambang itu yang sampai ke meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

“Sebagian ditangani Mabes Polri, sebagian ditangani Polda Sultra. Untuk tiga ini sudah naik ke penyidikan. Nanti tunggu gelar perkara untuk empat perusahaan sisanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyegel lokasi 7 perusahaan tambang yang beroperasi di Konut. Penyegelan juga dibantu Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Mabes Polri menyita 12 alat berat jenis ekskavator milik beberapa perusahaan yang beroperasi di Konut.

Alat berat itu diamankan di Mapolsek Wiwirano, Polres Konut. Ketujuh perusahaan itu adalah PT PNN, PT Bososi Pratama, PT RMI, PT NPM, PT AMPA, PT Jalur Mas, dan PT TNI. Tujuh perusahan itu melakukan join operasional (JO) dengan PT Bososi, tapi menambang di luar area PT Bososi. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini