Agar Tepat Sasaran, Pendataan Penerima Bansos di Butur Lambat

Dra. Muliana , Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Utara
Dra. Muliana

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyampaikan masalah keterlambatan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dikarenakan pengiriman data penerima bansos dari pemerintah desa dan kelurahan lambat.

Kepala Dinas Sosial Butur, Muliana meminta masyarakat penerima manfaat untuk memaklumi hal tersebut dikarenakan membutuhkan waktu yang tidak instan. Semua itu agar bansos yang akan disalurkan nanti benar-benar tepat sasaran.

“Butuh waktu untuk validasi data demi ketepatan sasaran penerima bantuan sosial baik berupa bantuan tunai, barang atapun bentuk lainnya,” ujar Muliana , via WhatsApp, Sabtu (2/5/2020).

Menurutnya, kendala utama dalam proses pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial Dampak Covid-19 adalah keterlambatan proses pengiriman data penerima bansos tunai yang bersumber dari APBN secara online melalui aplikasi SIKS-NG ke Pusdatin Kemensos.

Muliana, memaparkan kuota bansos tunai Kabupaten Buton Utara sebanyak 6.009 keluarga yang diprioritaskan bagi keluarga yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), fakir miskin dan orang tidak mampu ditambah dengan Data non-DTKS.

“Pendataan penerima bansos tunai Kemensos untuk memenuhi kuota 6.009 keluarga hanya dalam waktu 5 hari,” tandasnya.

Akibat singkatnya waktu tersebut, kata Muliana, data calon penerima bansos yang telah divalidasi oleh pemerintah desa serta pemerintah kelurahan banyak terdapat data yang belum valid.

“Terutama kesalahan cara pengetikan NIK oleh operator desa/kelurahan, nama, tanggal lahir. Bahkan ada yang mengirim data dengan format berbeda yang tentu sangat menyulitkan operator dalam input data melalui aplikasi,” imbuhnya.

Namun, berkat kerja keras tim DTKS Dinsos dapat mengefektifkan perpanjangan pengimputan sampai tanggal 4 Mei 2020. Progres capaian pengiriman data saat ini sebanyak 3.841 dari 6.009 kuota.

“Persentasenya sudah mencapai 63,92 persen. Mudah-mudahan sampai batas akhir nanti bisa mencapai seratus persen,” harapnya.

Sesuai ketentuan proses pendataan penerima bantuan sosial akibat dampak Pandemi Covid-19 tidak boleh tumpang tindih dengan data penerima PKH, BPNT sembako, bansos tunai yang bersumber dari dana desa dan bansos tunai yang bersumber dari APBD provinsi.

Pendataan serta validasi data senantiasa mengacu pada ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat yang mengedepankan aspek transparansi dan keterbukaan. (B)

 


Penulis: M5
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini