3 Hari Terakhir, Tak ada Penambahan Kasus Positif Corona di Kendari

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Kota Kendari dr. Alghazali
dr. Alghazali

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga hari terakhir sejak 6 Mei 2020 tidak ada penambahan kasus baru positif corona di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Data Gugus Tugas Covid-19 Kota Kendari per hari ini, Jumat (8/5/2020) total kasus positif tetap 34 orang dengan rincian 24 dalam perawatan medis, 8 orang sudah dinyatakan sembuh dan 2 orang meninggal dunia.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Kota Kendari dr. Alghazali mengatakan, masyarakat harus tetap menjalani imbuan pemerintah dengan tidak keluar rumah untuk urusan yang tidak penting, menunda berpergian ke luar kota, rajin mencuci tangan, menjalakan social dan physical distancing serta selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

“Di bulan suci Ramadan ini kita tingkatkan kewaspadaan kita bersama agar virus corona bisa kita lawan bersama dan tidak ada lagi penambahan kasus di hari berikutnya,” ungkap Alghazali melalui video conference.

Sementara jumlah orang tanpa gejala (OTG) menjadi 248 orang. Ada penambahan 8 orang dari hari sebelumnya 240 orang. Kemudian orang dalam pemantauan (ODP) tidak ada penambahan kasus sementara pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah 1 kasus menjadi 8 orang, yaitu laki-laki 31 tahun asal Kecamatan Baruga dengan gejala medis sesak serta memiliki penyakit komorbid tumor abdomen.

Hanya saja pasien tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan di luar kota maupun luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, serta tidak memiliki kontak erat dengan pasien positif sebelumnya. Saat ini pasien tersebut dalam perawatan medis di RSUD Bahteramas.

Menurut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan Kemenkes, OTG adalah seseorang yang tidak bergejala tapi berisiko telah tertular virus corona dari pasien Covid-19. Selain itu, OTG memiliki kontak erat dengan kasus positif Covid-19.

Kemenkes sendiri menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan kontak erat, dalam pedoman tersebut.

Kontak erat adalah aktivitas berupa kontak fisik, berada dalam ruangan, ataupun telah berkunjung, dalam radius 1 meter dengan pasien berstatus PDP atau positif Covid-19, dalam waktu 2 hari sebelum kasus timbulnya gejala, hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini