ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) di Kendari kembali menjadi korban skimming. Hingga hari Minggu (10/5/2020) ada 7 nasabah yang telah melapor di BNI Cabang Mandonga.
Pemimpin BNI Sulawesi Tenggara (Sultra) Muzakkir mengatakan, pada Senin (11/5/2020) sore kemarin semua laporan tersebut sudah diselesaikan dan uang nasabah yang raib sudah digantikan. Totalnya mencapai Rp38 juta.
“Ya betul nasabah merasa terdebet rekeningnya, dan kami langsung buka pelayanan laporan meskipun hari libur, dan kita sudah proses,” ungkap Muzakkir melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2020).
Mengenai penyebab dan pelaku dari skimming ini, dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari tim karena masih berproses sehingga belum bisa memberikan penjelasan lebih mengenai hal tersebut, apakah sama dengan kasus sebelumnya.
Untuk diketahui awal tahun 2020 bulan Januari lalu, 123 nasabah BNI di Kendari menjadi korban skimming dengan total kerugian BNI mencapai Rp500 juta lebih.
Bank Indonesia (BI) menjelaskan untuk kasus awal tahun 2020 BNI tersebut merupakan sindikat kejahatan, yang mana pelaku di Kendari bertugas mencuri data nasabah dan pelaku lain di luar Sultra melakukan penggandaan kartu yang digunakan dan berfungsi sama seperti kartu aslinya.
Kartu kloning itu bisa digunakan untuk menarik dana di mesin ATM lain, bukan hanya di mesin ATM bank penerbit. Data nasabah dicuri melalui pita magnetik pada kartu, meskipun sudah ada teknologi cip.
Untuk diketahui, skimming adalah suatu tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. (A)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma