Batal Berangkat, Calon Jemaah Haji Bisa Tarik Kembali Biaya Pelunasan

Manasik Haji Besok, 1 Calon Jamaah Kendari Jatuh Sakit
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Calon jemaah haji reguler Kabupaten Kolaka dipastikan batal berangkat menunaikan rukun Islam kelima di Arab Saudi tahun ini.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI membatalkan pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah akibat dari mewabahnya Covid-19. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Kolaka, Alimuddin mengatakan sekalipun pelaksanaan ibadah haji tahun ini harus dibatalkan, semua calon jemaah haji Kabupaten Kolaka telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kata dia, biaya pelunasan baik itu tahap pertama maupun tahap kedua telah rampung dilaksanakan oleh seluruh calon jemaah haji di Bumi Mekongga. Tak hanya itu, pemeriksaan kesehatan juga sudah terlaksana, hanya penyelenggaraan manasik haji yang belum.

Alimuddin menjelaskan bagi calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa melakukan penarikan kembali biaya pelunasan tersebut. Namun untuk menarik kembali uang itu, calon jemaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan.

“Pengembalian uang yang dibolehkan adalah biaya pelunasan, bukan uang penyetoran awalnya yang Rp25 juta,” ujarnya di ruangan kerjanya, Rabu (3/6/2020).

Lebih lanjut Alimuddin menjelaskan, calon jemaah haji yang ingin mengambil uang pelunasan maka bisa mengajukan permohonan tertulis ke kemenag kabupaten dan kota tempat melakukan pelunasan.

Kemudian, menyertakan bukti pelunasan setoran, buku tabungan calon jemaah haji, kartu tanda penduduk, dan nomor yang bisa dihubungi.

Meskipun, menarik biaya pelunasan, calon jemaah haji tersebut tetap akan berangkat pada pelaksanaan ibadah haji pada 2021 mendatang.

Nantinya, Kemenag akan menginput dan memproses permohonan tersebut ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kabupaten. Setelah tervalidasi dan terverifikasi sah, pihaknya lalu memintakan dana yang akan ditarik tersebut ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Apabila calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini meninggal dunia maka porsinya bisa dilimpahkan ke ahli warisnya seperti anak kandung, istri, suami, ayah, dan ibu agar tetap mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun depan. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini