BLT Dana Desa Diperpanjang 6 Bulan, Tiap KK Terima Rp2,7 Juta

Dana Desa Mulya Jaya di Koltim Digunakan Tidak Tepat Sasaran
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pemerintah memperpanjang jangka waktu penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dari sebelumnya tiga bulan menjadi enam bulan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Arif Wibawa mengatakan, dalam rangka mendukung kebijakan penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka mempercepat penyaluran Dana Desa (DD) dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. BLT Desa bersumber dari dana desa yang diberikan bagi keluarga miskin atau tidak mampu di setiap desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi corona.

Perubahan PMK tersebut terlihat dari penyaluran BLT Dana desa yang semula disalurkan 3 bulan diperpanjang menjadi menjadi 6 bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk 3 bulan pertama dibayarkan masing-masing Rp600 ribu per KPM dan 3 bulan berikutnya masing-masing sebesar Rp300 ribu per KPM, sehingga total BLT yang diterima yang sebelumnya sebesar Rp1,8 juta per KPM naik menjadi Rp2,7 juta.

Sementara itu kriteria calon KPM adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak menerima bantuan program keluarga harapan (PKH), kartu sembako dan kartu prakerja dan dengan memperhatikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian sosial dan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Desa.

Dana Desa yang mengacu pada PMK tersebut diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga setiap desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sesuai kebutuhan BLT Desa dimana sebelumnya ditentukan maksimal sebesar 35% dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa.

“Apabila pemerintah desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, maka dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan,” ungkap Arif Wibawa melalui siaran persnya, Senin (8/6/2020).

Pengenaan sanksi juga tidak berlaku apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria. Dalam rangka mempercepat penyaluran Dana Desa untuk BLT juga dilakukan penyederhanaan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran untuk tahap I dan II.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh Kanwil DJPb Sultra sampai dengan tanggal 5 Juni 2020 penyaluran dana desa mencapai Rp663,2 miliar atau 40,61 persen dari alokasi sebesar Rp1,63 triliun.

Penyaluran tahap I mencapai Rp562,513 miliar untuk 1.854 desa dari total desa 1.911 desa. Sementara tahap II baru mencapai Rp100,68 miliar pada 651 desa.

Sedangkan penyaluran BLT Dana Desa di wilayah Sultra telah salur sebesar Rp87,68 miliar dengan rincian, periode I telah tersalur BLT ke 1.514 desa sebesar Rp70,83 miliar untuk 117.894 KPM, periode II telah tersalur ke 344 desa sebesar Rp16,69 miliar untuk 27.562 KPM dan periode III ke 6 desa sebesar Rp155,4 juta untuk 259 KPM.

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini