ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan pelonggaran terhadap aturan transportasi darat, laut dan udara jelang penerapan new normal di tengah pandemi corona (Covid-19).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dikutip dari CNN Indonesia, pelonggaran terjadi pada syarat penumpang pesawat udara yang sebelumnya untuk hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test menjadi dokumen yang harus dilampirkan sebelum memasuki pesawat.
Namun hal tersebut bukan lagi menjadi sesuatu yang wajib dan hanya diberlakukan untuk daerah yang memang benar-benar tak memiliki peralatan pemeriksaan PCR atau rapid test.
Untuk syarat PCR, nantinya bisa diganti dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku maksimal tiga hari sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi penumpang dari daerah yang tak memiliki fasilitas pemeriksaan PCR dan rapid test, mereka dapat menggantinya dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter di rumah sakit atau puskesmas.
Kemudian dalam aturan baru tersebut juga Kemenhub menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Sebelumnya pada Permenhub 18 Tahun tercantum pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara, sementara jumlah penumpang kereta api antarakota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 persen. Namun dalam ketentuan baru itu pemerintah menghapuskan angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan kapasitas angkut penumpang pesawat jet niaga berjadwal dinaikkan dari 50 persen menjadi 70 persen. Seiring dengan itu, kapasitas di terminal juga ditingkatkan menjadi 70 persen.
“Kalau standar operasional prosedur (SOP) kesehatan dijalankan dengan baik mungkin bisa ditingkatkan jadi 70 persen, lalu ke 80 persen, 90 persen, dan bisa 100 persen,” kata Novie.
Pemerintah optimis kebijakannya dalam merevisi aturan jumlah maksimal penumpang moda transportasi umum bakal berdampak positif ke sektor pariwisata yang sudah tiga bulan belakangan ini tertekan penyebaran wabah virus corona. Keyakinan muncul karena kebijakan itu diklaim bisa mengakomodir permintaan masyarakat yang kian meningkat dalam menggunakan transportasi umum.
Baca Juga :
Kota Kendari Bersiap Hadapi New Normal
Di Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri, selama masa pembatasan penumpang, Bandara Haluoleo Kendari mencatat sebanyak 1.036 orang berangkat dari Kendari ke Makassar dan Jakarta lewat Bandara Haluoleo sejak penerbangan untuk penumpang (komersil) dibuka kembali pemerintah pada tanggal 7 Mei 2020 lalu.
Kepala Bandara Haluoleo Safruddin mengatakan, jumlah penumpang yang meninggalkan Kota Kendari tujuan Jakarta sebanyak 453 orang dan tujuan Makassar sebanyak 583 orang sehingga total 1.036 orang.
Dia menegaskan bahwa seluruh penumpang yang berangkat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) melalui jalur transportasi udara. (b)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati