ZONASULTRA.COM, LASUSUA-Penyidik Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) telah memeriksa 120 orang saksi kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Pumbolo, Kecamatan Wawo yang diduga dilakukan oleh kepala desa (kades) berinizial ZR.
Pemeriksaan ratusan saksi tersebut terdiri atas perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat guna tambahan keterangan penggunaan DD di 2018 hingga 2019.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fatoni ditemui di ruang kerjanya menjelaskan untuk tahap penyelidikan dugaan penyalagunaan dugaan kasus dana desa Pumbolo terus bergulir, di mana penyidik telah memeriksa 120 orang saksi untuk menguatkan bukti atas kasus tersebut.
Kata dia, pemeriksaan terhadap saksi adalah untuk mengetahui penyalahgunaan dan potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ZR. Olehnya itu penyidik minimal membutuhkan alat-alat bukti yang berasal dari pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, keterangan ahli untuk menguatkan tindakan yang merugikan negara tersebut.
Baca Juga :
Pjs Kades di Kolut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp293 juta
“Saksi termasuk pihak sekertaris Dinas Pemberbedayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bidan Pemerintahan desa dan secara umum warga yang ikut aktif program penggunaan dana desa itu,” kata Fatoni kepada awak zonasultra.id Kamis (11/6/2020).
Dijelaskannya, terkait penetapan tersangka pihaknya belum mengetahui dan menunggu perhitungan hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI karena masih sebatas pengumpulan keterangan.
“Sementara kerugian negara belum ada, kita masih menunggu rilis resmi dari BPK RI,” ujarnya.
Lebih lanjut Fatoni mengatakan, selama proses penyelidikan pihaknya menilai kades aktif tersebut kooperatif dan setelah beberapa kali menghadiri pemanggilan penyidik. Namun untuk dugaan penggunaan DD itu pihaknya belum bisa menentukan apakah digunakan kepentingan secara pribadi atau ada pihak lain yang ikut terlibat.
“Sekitar seminggu lalu kades mengahdiri pemanggilan penyidik, kami melihat dia koopertif selama permintaan keterangan dan itu membantu jalannya proses penyelidikan,” terangnya.
Polisi berpangkat dua balok ini menambahkan, pihaknya akan tetap bekerja maksimal dan profesional sesuai koridor hukum untuk mengungkap perkara tersebut.
Sebelumnya, Tipikor Polres Kolut telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) pada tahun 2018 sampai 2019 di Desa Pumbolo Kecamatan Wawo yang diduga dilakukan oleh kepala desa (kades). (b)