ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal segera menerapkan aturan belajar mengajar di tengah pemberlakuan new normal dengan cara virtual.
Penerapan tersebut dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup) yang merujuk pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan proses belajar mengajar dimasa new normal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna, Ashar Dulu mengatakan penerapan proses belajar mengajar di new normal akan dimulai 13 Juli 2020 mendatang secara secara online maupun offline. “Aturannya masih dirancang melalui Perbup. Kita upayakan sebelum 13 Juli aturannya sudah rampung,” terang Ashar, Jumat (12/6/2020).
Secara teknis, kata Ashar, belajar mengajar baik tingkat SD hingga SMA akan diterapkan melalui proses online dan offline. Secara online, setiap guru akan memandu di rumah melalui aplikasi zoom.
Sementara untuk offline, guru memberi tugas kepada siswa dan dikerjakan di rumah. “Seperti siswa ditingkat SD, nantinya sekali dalam sepekan datang kesekolah untuk mengambil tugas. Setiap kelas akan digilir tetapi tidak untuk belajar di sekolah,” jelasnya.
Aturan ini nantinya, tetap akan mengacu pada protokol kesehatan, paling tidak tiga hal yang mesti dipenuhi yakni pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Penerapan New Normal, Belajar Mengajar di Muna Secara Virtual
Ashar mengatakan penerapan proses belajar mengajar di new normal akan dimulai 13 Juli 2020 mendatang secara secara online maupun offline.
“Aturannya masih dirancang melalui Perbup. Kita upayakan sebelum 13 Juli aturannya sudah rampung,” terang Ashar Dulu, Jumat (12/6/2020).
Secara teknis, kata Ashar belajar mengajar baik tingkat SD hingga SMA akan diterapkan melalui proses online dan offline.
Secara online, setiap guru akan memandu dirumah melalui aplikasi zoom. Sementara untuk offline, guru memberi tugas kepada siswa dan mengerjakan dirumah.
“Seperti siswa ditingkat SD, nantinya sekali dalam sepekan datang kesekolah untuk mengambil tugas. Setiap kelas akan digilir tetapi tidak untuk belajar di sekolah,” jelasnya.
Aturan ini nantinya, tetap akan mengacu pada protap kesehatan, paling tidak tiga hal yang mesti dipenuhi yakni pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. (b)
Editor : Kiki
Kontributor : Nasrudin