40 Ribu Debitur Bank dan Leasing Dapat Keringanan Cicilan

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaiakan rilis terbarunya, Rabu (24/6/2020) bahwa ada 40.720 debitur bank dan leasing (pembiayaan) yang telah mendapatkan keringanan cicilan akibat pandemi covid-19.

Kepala OJK Sultra Moh Fredly Nasution menjelaskan, secara keseluruhan debitur yang terdampak covid-19 mencapai 90.808 orang dengan nilai oustanding (platform kredit) Rp5,07 triliun. Kemudian dari jumlah debitur tersebut, sebanyak 50.088 orang mengajukan restrukturisasi dengan nominal Rp2,90 triliun.

“Yang sudah direstrukturisasi ya empat puluh ribu itu dengan nilai oustandingnya dua triliun lebih. Tentunya mereka telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan OJK,” ungkap Fredly melalui siaran persnya.

Debitur tersebut merupakan, nasabah dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra. Hingga saat ini jumlahnya sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Sebelumnya OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ini melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 dengan tujuan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri jasa keuangan, serta menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga dengan baik.

“Kami berhadap debitur yang belum melaporkan dapat segera melaporkan dan seluruh PUJK bisa membantu proses ini lebih cepat, terutama mereka nasabah yang menjadi sasaran. Tapi tentu asas prudential tetap harus dikedepankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Vice President Bank Mandiri Kendari Masjid Agung Rindra Setyawan mengatakan, hampir seluruh nasabahnya yang mengajukan keringanan cicilan disetujui permohonannya. Dengan harapan Covid-19 dapat cepat hilang dan bisnis para nasabah kembali tumbuh dan tetap bisa bermitra dengan Bank Mandiri.

“Kita tidak ingin walaupun kondisinya seperti ini tetap kita tagih. Haris ada win-win solution dan bisnis para debitur tetap survive, jumlah ribuan ada,” ungkapnya.

Bank Mandiri juga tetap menjalankan kebijakan restrukturisasi sesuai dengan aturan main OJK sehingga tidak salah sasaran, dan benar membantu para pelaku usaha yang terkena dampak covid-19 tersebut.

 


Penulis: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini