ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pemerintah Kelurahan Lakologou, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menarik kembali bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang diberikan kepada warganya. Pengembalian tersebut dengan alasan masyarakat penerima manfaat telah mendapat jatah berulang atau dobel.
Hal ini dibenarkan Lurah Lakologou, La Ode Muhammad Nasir, lewat panggilan telepon, Kamis (25/6/2020). Ada sekira 30 masyarakat penerima manfaat yang ditarik bansosnya. Bansos yang ditarik itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau bansos Covid-19 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.
“Itu dikembalikan karena ada warga yang terima dobel, sementara di sisi lain ada warga terdampak juga yang belum menerima sembako dari pemerintah,” terang Nasir.
Dobel yang dimaksud Nasir yakni, seorang warga telah menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi juga menerima bantuan dari pemkot. Kata dia, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Baubau tidak membolehkan jika penerima bansos dari pusat maupun provinsi juga menerima jatah dari pemkot.
Bansos sembako dari 30 warga berupa sembako, beras 36 kilogram, telur 1 rak, dan minyak 2 kilogram itu ditampung di Kantor Kelurahan Lakologou. Barang tersebut bakal diberikan kepada warga terdampak lainnya.
“Tapi beberapa hari ini masuk terus data-data baru terkait warga yang terdampak Covid-19 belum masuk semua, jadi kita belum berani untuk kita mau bagikan karena takutnya tidak terdata semua,” terang Nasir.
Kini data tambahan warga terdampak Covid-19 tersebut telah rampung dikumpulkan dan telah disetor ke Dinsos Kota Baubau. Catatan Kelurahan Lakologowu, terdapat sekira 100 orang untuk tambahan warga terdampak Covid-19.
Dobolnya penerima manfaat bantuan sebelumnya tidak disadari oleh pihak Kelurahan Lakologou. Belakangan setelah ada suara mengadu dari warga lain, barulah mereka mengetahui. Mereka sendiri membagi bantuan sesuai nama-nama yang diberikan oleh Dinsos. (B)