Lima Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Kolaka

Lima Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Kolaka
RILIS KASUS - Polres Kolaka mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh lima pelaku dengan barang bukti sembilan unit sepeda motor, di Mako Polres Kolaka, Selasa (30/6/2020). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mengungkap kasus pencurian sembilan unit kendaraan roda dua (curanmor). Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Kolaka berhasil mengamankan lima orang pelaku curanmor.

Wakil Kapolres Kolaka, Kompol Robert Silas Borroh mengatakan, empat orang tersangka adalah AR (18) warga Kelurahan Laloeha, IR (17) warga Kelurahan Kolakaasi, SA (18) warga Kecamatan Wawo, dan MA (22) warga. Sementara, satu pelaku lainnya sudah dilimpahkan ke Rutan Kolaka.

Ia menjelaskan dari hasil penyidikan, kelima tersangka diketahui melakukan aksinya di beberapa titik di wilayah Kolaka. Seperti di Jalan Daeng Pesau, Jalan By Pass (Depan Hotel Sutan Raja), dan Kompleks Perumahan Biru, Kelurahan Lamokato.

Selain itu, salah satu di antara pelaku juga pernah menjalankan aksi pencurian di Masjid Agung Khaerah Ummah, Rumah Susun (Rusun), dan Jalan By Pass. Kata dia, dari hasil pemeriksaan kelima orang tersangka ini ada yang merupakan pemain lama dan pemain baru.

“Kasus curanmor ini ada tiga laporan polisi dengan dua tersangka. Kemudian pengungkapan barang temuan polisi berdasarkan pengaduan masyarakat,” ujarnya di Mako Polres Kolaka, Selasa (30/6/2020).

Robert menuturkan, modus yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian semua hampir sama yaitu mengintai korban saat kendaraan terparkir, kemudian pelaku beraksi dengan cara merusak rumah kunci kemudian menghidupkan dan membawa lari kendaraan tersebut.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan unit sepeda motor merek Yamaha Mio dan Fino. Sebagian sudah diketahui pemiliknya, jadi akan dikembalikan,” tambahnya.

Wakapolres ini mengimbau kepada semua warga agar senantiasa menjaga kendaraannya, memarkir kendaraan dengan baik dalam kondisi leher terkunci, atau memarkir di kawasan yang bisa diawasi secara langsung atau terpantau CCTV. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna menambahkan, dari sembilan unit sepeda motor, terdapat satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio (warna putih) dengan nomor polisi DT 2912 AB ditemukan di Kelurahan Laloeha, Kolaka tanpa diketahui pemiliknya.

Untuk itu, lanjut Gede, jika ada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan dengan identitas yang sudah disebutkan, agar mendatangi Polres Kolaka membawa bukti pendukung kepemilikan kendaraan tersebut. Nanti, pihaknya akan mengecek dokumen yang dibawa, kemudian berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas.

“Jika identitas kendaraan dengan identitas kepemilikan sesuai, maka kendaraan tersebut akan diserahkan,” pungkasnya.(b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini