ZONASULTRA.COM,BAUABU – Seorang warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), kena denda lalu lintas dari kepolisian setempat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Dia adalah Abdul Rais Madi (29) seorang honorer, warga Kelurahan Lanto, Kota Baubau, yang mengalami lakalantas di Pendakian Jembatan Beli (Jembel), Sabtu (4/7/2020).
Abdul dianggap lalai sebagai pengemudi karena melanggar rambu-rambu lalu lintas di Pendakian Jembel. Honorer tersebut kena denda Rp250 ribu.
Menurut Kasat Lantas Polres Baubau, AKP Sugiri, lelaki itu telah melanggar peraturan lalu lintas. Di lokasi itu telah dipasang larangan agar mobil truk, pikap, bus, dan sejenisnya, tidak boleh melintasi Pendakian Jembel, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bataraguru.
“Abdul Rais Madi, menurun dan melanggar rambu larangan, bergerak dari arah Palatiga hendak menuju ke arah Jembatan Beli,” terang Sugiri lewat pesan WhatsApp.
Mobil yang dikendarai Abdul mengalami lakalantas tunggal di Pendakian Jembel saat posisi menuruni tanjakan. Ban kanan mobil pikap Mitsubishi Colt tersebut terpeleset karena jalan licin, sehingga keluar dari badan jalan. Beruntung tidak ada korban dan kerugian materil dalam insiden itu.
Dalam dua pekan terakhir telah terjadi tiga kali lakalantas yang dialami pengemudi truk di Pendakian Jembel. Semua pengemudinya telah dianggap lalai dalam berkendara, dan tidak patuh terhadap rabu-rambu lalu lintas. Sugiri sangat menyangkan hal ini.
“Kami mengimbau kepada warga agar patuh saat berkendara, memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Juga sebisanya ketika melintasi Pendakian Jembel harus menurunkan kecepatan kendaraannya,” kata Sugiri. (C)