Kejari Kolaka Jawab Tudingan Mahasiswa Soal Pengadaan Pupuk

Kejari Kolaka Jawab Tudingan Mahasiswa Soal Pengadaan Pupuk
PENGADAAN PUPUK - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kolaka menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka pada Selasa, (7/7/2020). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kolaka menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka pada Selasa, (7/7/2020). Kedatangan sejumlah aktivis ini guna mempertanyakan kasus pengadaan pupuk bioboost oleh beberapa kepala desa di Kabupaten Kolaka.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kolaka, Umar mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk bioboost yang ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka belum ada kejelasan hukumnya.

Umar menuding dalam pengadaan pupuk cair tersebut memiliki keanehan karena seluruh kepala desa memprogramkan pupuk dengan merek yang sama. Sementara, tidak semua desa memerlukan pengadaan pupuk cair tersebut.

“Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh kepala desa, Direktur PT K Link sebagai pihak kontraktor, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemda Kabupaten Kolaka serta pihak terkait, namun hingga saat ini belum ada kejelasan hukum,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan dari sejumlah aktivis HMI itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Taliwondo mengatakan bahwa pada tahun 2017 pihaknya hanya menerima laporan dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan terkait penggunaan dana desa tahun 2017.

“Kita tidak pernah menerima laporan terkait kasus pengadaan pupuk bioboost. Pada tahun 2017 itu, kami melakukan penyelidikan untuk perkara penanganan penggunaan dana desa. Sehingga tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan terkait kasus pupuk bioboost,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah dilakukan klarifikasi tidak ditemukan adanya penyimpangan terhadap penggunaan dana desa, termasuk di dalamnya dana desa yang digunakan untuk pengadaan pupuk bioboost. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini