ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) bentuk satuan tugas (Satgas) atau penggiat antinarkoba di lingkungan swasta bidang usaha yang ada di Kota Kendari.
Pembentukan satgas penggiat antinarkotika itu sebagai upaya memutus mata rantai penggunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Kendari.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengungkapkan, satgas penggiat antinarkotika ini diharapkan dapat menyatukan persepsi, terkait upaya pencegahan yang harus dilakukan di lingkungan kerja masing-masing perwakilan lingkup swasta.
“Kita ingin agar sinergitas program pemberdayaan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba bisa berjalan efektik. Kita ingin para pekerja swasta di Kendari, turut andil dalam melakukan pencegahan peredaran gelap narkotika,” ujar Ghiri, dalam kegiatan warkshop Pengembangan Kapasitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan swasta, Selasa (7/7/2020).
Ia pun berharap segenap dunia usaha di lingkungan swasta berkomitmen dalam aksi nyata untuk bekerja sama menyatukan dan menggerakkan seluruh kekuatan dalam perang melawan narkoba.
“Perlu untuk menjadi perhatian bersama bahwa narkoba adalah permasalahan bangsa. Oleh karena itu BNN Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau seluruh pihak untuk terus mengobarkan api semangat berjuang, bersama berperang melawan kejahatan narkoba,” harapnya.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman sebagai pemateri dalam kegiatan itu mengapresiasi BNNP Sultra yang telah melakukan upaya pencegahan narkoba dengan melibatkan pihak swasta.
“Kalau di polda kami lebih mengedepankan pada penegakan hukum kepada pelaku. Pada dasarnya kami bersama BNN berupaya sekuat tenaga untuk memberantas segala penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tenggara,” ungkap Kombes Eka.
Kombes Eka menambahkan, pada tahun 2019 pihaknya berhasil mengungkapk 231 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 279 orang.
“Untuk 2020 ini mengalami peningkatan dari segi kuantitas jumlah kasusnya sampai dengan bulan Juni ini sudah sampai 199 kasus yang sudah ditangani dengan jumlah tersangka 260 sekian,” tambah Eka.
Untuk diketahui, rapat koordinasi pemberdayaan masyarakat antinarkoba tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker serta sebelum masuk ke ruangan para peserta terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer. (b)