OJK Sultra: 43 Ribu Debitur Disetujui Restrukturisasi

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution
Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat implementasi restrukturisasi kredit dan pembiayaan telah mencapai 43.147 debitur/kontrak dengan nilai sebesar Rp2,49 triliun dari 52.127 debitur/kontrak yang mengajukan restrukturisasi (Rp3,04 triliun).

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan angka tersebut berdasarkan data dari perbankan dan perusahaan pembiayaan per tanggal 3 Juli 2020 yang disetujui restrukturisasi. Total debitur yang terdampak diperkirakan mencapai 92.274 debitur/ kontrak dengan nilai nominal Rp5,5 triliun.

Dikatakan, posisi Mei 2020, pinjaman yang diberikan oleh perbankan tumbuh sebesar 8,48 persen (year on year/ yoy) yaitu sebesar Rp26,11 triliun, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 13,79 persen yoy (April 2020). Sedang, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,29 persen yoy atau sebesar Rp23,56 triliun.

Pada posisi Mei 2020 sentimen terhadap sektor pasar modal masih positif dengan meningkatnya aktivitas transaksi saham di Sultra sebesar Rp30,97 miliar (47,68 persen yoy) dengan peningkatan jumlah investor sebesar 67,44 persen dengan jumlah investor sebesar 10.209.

Fredly menjelaskan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020, masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman lancar kotor (NPL Gross) tercatat sebesar 2,73 persen dan rasio NPF sebesar 3,92 persen.

Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai dengan rasio pinjaman yang diberikan terhadap penghimpunan dana sebesar (LDR) posisi Mei 2020 sebesar 117,88 persen meningkat secara yoy sebesar 1,87 persen.

“Jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra per Juni 2020 sebanyak 134 entitas pusat/ cabang/ perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB),” jelasnya melalui rilis, Rabu (8/7/2020).

OJK terus berupaya menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan (IJK) sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

Salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK adalah terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sembilan hari kerja berdasarkan Surat OJK Nomor S-13/D.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Perubahan Batas Waktu Laporan Bank Dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Non-alam Covid-19.

Menurutnya, percepatan laporan tersebut akan mendukung kinerja OJK dalam meningkatkan kinerja pengawasan sektor perbankan dengan data terkini. Selain itu, protokol new normal kegiatan pengawasan yang dilakukan OJK telah dirancang untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, dengan mengedepankan penggunaan teknologi informasi atau meminimalisasi pemeriksaan tatap muka. (b)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini