ZONASULTRA.COM, RAHA – Tahun 2020 ini hampir semua kasus perceraian di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) disebabkan oleh media sosial.
Kepala PA Raha, Mustafa, menuturkan umumnya kasus perceraian di Muna disebabkan oleh perselingkuhan. Hal itu terlihat dari alasan setiap pasangan mengajukan permohonan perceraian.
Baca Juga :
Urus Cerai di Muna, Kini Bisa Lewat Handphone
“Hampir semua perkara gugatan perceraian akibat media sosial dengan presentase sekitar 70 persen,” terang Mustafa saat ditemui usai peluncuran aplikasi Sipetir, Rabu (15/7/2020).
Kata Mustafa, kebanyakan kasus perceraian itu, akibat terlalu aktif di Medsos hampir semua keluhan selalu dipamer. “Ada kasusnya, seorang suami keluhkan istrinya selalu menerima telepon dari seorang lelaki secara sembunyi-sembunyi,” timpalnya.
Meski begitu, secara umum Mustafa menilai angka perceraian tahun ini di Muna masih cukup stabil. “Masih stabil, rata-rata antara 25 hingga 30 kasus dalam sebulan,” katanya.
Sementara kasus gugatan yang berhasil dimediasi, dari 10 kasus ada sekitar tiga hingga empat kasus yang kembali rujuk.
Selain itu, ia menambahkan selama masa Covid-19 ini, kasus perceraian dan usualan poligami tak berdampak signifikan. (a)