Selang 3 Hari, Walhi Ralat Pernyataannya soal Keterlibatan Oknum Polisi di Blok Matarape

Ketua Walhi Sultra Saharuddin
Saharuddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hanya berselang tiga hari setelah menyebut dua oknum polisi di jajaran Polda Sultra terlibat dalam penambangan ilegal Blok Matarape di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Ketua Walhi Sultra Saharuddin kemudian meralat pernyataannya. Ia juga meralat soal keterlibatan mantan Direktur Walhi berinisial H.

Saharuddin menyatakan dua oknum polisi H dan MT tidak punya hubungan langsung dengan bisnis bijih nikel ilegal di wilayah bekas Inco atau dulunya PT Vale Indonesia itu.

Meski begitu, ia tak menampik bahwa sebelumnya menyebut dua nama inisial itu kepada awak media di kantornya saat menggelar konferensi pers pada Kamis, 16 Juli 2020.

Kata Udin sapaan akrab Saharuddin, tidak terlibatnya dua nama itu setelah melakukan penelusuran aliran dan pasca konferensi pers.

“Kalau ke Matarape sebenarnya tidak ada hubungan, tidak ada keterkaitan, dan kita juga sudah melakukan penelusuran, sudah lakukan tracking soal sumber-sumber keuangan mereka tidak tersangkut dengan urusan itu secara langsung,” tegas Saharuddin di salah satu warkop di Kendari, Sabtu (18/7/2020) malam.

Ia mengaku berani menyebut dua inisial itu sebab menurutnya salah satunya melakukan komunikasi dengan dirinya. Lalu pihaknya melakukan penelusuran kontak telepon, MT dan H sering berkomunikasi.

“Yang paling intens (bukan dengan pemain di Matarape), antara MT dengan H paling intens komunikasinya. Tapi, tidak ada relasi langsung dengan bisnis pertambangan yang di Matarape,” tukas dia.

Sebelumnya, Walhi dengan tegas menyebut dua oknum polisi membekingi aktivitas penambangan ilegal di blok Matarape, Kamis (16/7/2020).

MT, menurut Saharuddin diperintahkan oleh H untuk melakukan komunikasi dengannya melalui mantan Direktur Walhi berinisial H. Keduanya juga mencoba memfasilitasi untuk bertemu dengan disebut sebagai ‘orang istana’ berinisial BC dan beberapa pihak yang terlibat dalam masalah di Matarape. (b)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini