DPRD Maros Belajar Pengelolaan RPH di Kendari

DPRD Maros Belajar Pengelolaan RPH di Kendari
STUDI BANDING - Ketua DPRD Kota Kendari Subhan (kiri) dan Ketua DPRD Kabupaten Maros A Patarai Amir (kanan) saat memimpin rapat studi banding komisi III DPRD Maros di Kendari mengenai pengelolaan RPH dan pupuk bersubsidi, Senin (20/7/2020). (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan studi banding di DPRD Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH), Senin (20/7/2020).

Ketua DPRD Kendari Subhan mengatakan, studi banding dilakukan oleh Komisi III DPRD Maros tidak hanya soal pengelolaan RPH melainkan juga pupuk bersubsidi yang dinilai pengelolaanya cukup baik di Kendari.

“Mereka ingin melihat dan belajar bagaimana pengelolaan RPH di Kota Kendar,” kata Subhan melalui siaran persnya.

Dinilai bahwa RPH Kendari pengelolaannya cukup baik untuk bisa diterapkan di Kabupaten Maros. Olehnya pertemuan itu DPRD juga menghadirkan Dinas Pertanian dan Peternakan setempat untuk menjelaskan secara langsung kepada legislator tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Maros A Patarai Amir mengungkapkan, alasan pihaknya belajar di Kendari karena melihat banyak kesamaan antara kedua lembaga legislatif ini. Baik dari sisi jumlah anggota anggota, komisi dan APBD tahun 2020 juga sama yakni Rp1,5 triliun.

Menurutnya, belajar terkait RPH sangat penting, apalagi mendekati perayaan Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh 31 Juli 2020 mendatang.

“Setelah dari sini kami akan terapkan di Maros, misalnya sistem kerjanya seperti apa, persiapan pemotongan hewan kurban nanti bagaiama. Itulah yang akan kami terapkan,” katanya.

Dalam proses diskusi, perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kendari Siti Ganief memaparkan tentang bagaimana pengawasan RPH dan Pupuk Bersubsidi. Ia mengatakan pemotongan yang dilakukan di luar RPH oleh masyarakat tetap dilakukan pengawasan oleh staf dinas terkait.

Apalagi menjelang Idul Adha harus memenuhi prosedur yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan mengenai pupuk bersubsidi kata dia, saat ini masyarakat memiliki kebiasaan menggunakan pupuk bersubsidi saat bercocok tanam.

Untuk diketahui pelaksanaan studi banding ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan penyebaran covid-19.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini