Kasus Dugaan Tambang Ilegal Tanah Urug Didemo, PT OSS Diduga Sebagai Penadah

Kasus Dugaan Tambang Ilegal Tanah Urug Didemo, PT OSS Diduga Sebagai Penadah
Forum Mahasiswa Pemerhati Tambang (Forsemesta) berunjuk di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/7/2020).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Tambang (Forsemesta) berunjuk di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/7/2020). Dalam unjuk rasa yang diikuti belasan orang ini, memprotes kasus dugaan penambangan tanah timbunan (urug) yang melibatkan PT Obsidian Stainless Stell (OSS) bekerjasama dengan CV Tanggobu Jaya di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Koordinator aksi Oscar menerangkan, aktivitas penambangan sendiri dilakukan oleh CV Tanggobu yang sudah meneken kontrak kerjasama dengan PT OSS bernomor surat 001/OSS-TJ/III/2020.

Ia mengatakan, PT OSS telah menggunakan ratusan truk tanah urug itu untuk menimbun lokasi yang bakal digunakan sebagai pelabuhan (Jetty) saat itu, Juni 2019 lalu.

“Masalahnya adalah CV Tanggobu Jaya hanya memiliki izin eksplorasi dan tidak mempunyai izin produksi. Maka aktivitas itu kami duga ilegal, sementara PT OSS menerima hasil dari aktivitas ilegal itu, sehingga PT OSS sebagai penadah,” tegas Oscar dalam orasinya.

Pendemo juga menuding CV Tanggobu Jaya membuka melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan. Apalagi perusahaan itu belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Dinas Kehutanan Sultra.

BACA JUGA :  Ratusan Siswa SMK di Kendari Ikut Aksi dengan Ribuan Mahasiswa

“Kami mendesak Dinas ESDM untuk mencabut izin eksplorasi CV Tanggobu Jaya, dan meminta pihak kepolisian untuk menangkap pihak perusahaan dan PT OSS,” jelas dia.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Seksi Pemetaan dan Pemberian WIUP Mineral Logam dan Batuan Dinas ESDM Sultra La Ode Suhadar menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan masalah itu ke Kepala Dinas.

Sebagai upaya pembinaan, pihaknya akan menyampaikan ke CV Tanggobu untuk tidak melakukan aktivitas produksi. Sebab, perusahaan tersebut hanya memiliki izin eksplorasi. Namun, sejauh ini dinas tersebut belum mengetahui perihal aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

“Kalau hanya memiliki izin eksplorasi lalu melakukan aktivitas produksi itu merupakan kategori tindak pidana. Kalau soal dugaan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan silahkan bertandang ke Dinas Kehutanan,” tukas dia.

External Affairs Manager PT VDNI-OSS Indrayanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, telepon dan pesan singkat singkat namun tak direspon pada Selasa (21/7/2020) hingga hari ini, Rabu (22/7/2020).

BACA JUGA :  Konflik Agraria Terus Terjadi di Sultra, Masyarakat Tani Demo BPN dan DPRD

Sementara itu, CV Tanggobu Jaya tak ditemukan alamat kantor atau pun petunjuk soal perusahaan tersebut saat jurnalis ZonaSultra berupaya melakukan pencarian lewat mesin pencarian google.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri menindak kegiatan penambangan tanah urug (penimbunan) tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan serta tanpa ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, Jumat (28/6/2020).

Kegiatan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh PT OSS. Polisi kemudian menyita 117 barang bukti alat berat berupa 81 unit dump truck, 33 excavator, 2 Loader, dan 1 buldoser saat tengah beroperasi.

Namun, sudah lebih dari setahun, kasus ini masih berkutat di meja penyelidik. Polisi baru akan menindaklanjuti kasus ini setelah mendapat bantuan asistensi dari Mabes Polri 5 Juli 2020 lalu. Polda Sultra dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan arah kasus tersebut. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini