Kasus Pembunuhan di Kolaka, Polisi: Jangan Ada Aksi Balas Menganiaya

576
Kasus Pembunuhan di Kolaka, Polisi: Jangan Ada Aksi Balas Menganiaya
KELUARGA KORBAN - Keluarga korban yang mendatangi Mako Polres Kolaka, diterima langsung oleh Waka Polres Kolaka, Kompol Robert Silas Boroh, bersama Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, dan Kasat Intelkam Polres Kolaka, AKP Asis Lema, di Aula Mako Polres Kolaka, Sabtu (25/7/2020). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KOLAKA- Terkait kasus pembunuhan kakak beradik di Kabupaten Kolaka beberapa waktu lalu, pihak kepolisian setempat meminta keluarga korban untuk menyerahkan kasus tersebut diproses oleh aparat penegak hukum.

Waka Polres Kolaka, Kompol Robert Silas Boroh mengatakan, agar keluarga korban tidak melakukan kegiatan tambahan yang bisa menimbulkan tindak pidana lainnya dan merugikan mereka sendiri. Keluarga korban diharapkan mempercayai Polres Kolaka menangani kasus ini sampai selesai.

Selain itu, mereka juga diharapkan tidak terpengaruh dengan omongan orang lain atau mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Dikhawatirkan, ada oknum yang akan memanfaatkan kondisi yang sedang terjadi saat ini.

“Mari kita menjaga situasi kamtibmas dengan tidak melakukan balas dendam seperti merusaki rumah tersangka atau pun melakukan aksi balasan menganiaya,” Mako Polres Kolaka, Sabtu (25/7/2020).

Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna menambahkan bila berita-berita yang beredar berdasarkan pada keterangan tersangka. Menurutnya, tersangka bisa memberikan pembelaan sesuai dengan versinya. Pernyataan yang disampaikan oleh keluarga tetap akan diakomodir dalam berita acara.

Untuk itu pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi lainnya agar bisa mengetahui secara pasti apa yang melatarbelakangi peristiwa berujung maut itu. Ia mengharapkan para saksi mau memberikan informasi dalam kesaksiannya yang sebenar-benarnya.

BACA JUGA :  Bayar Pajak Kendaraan, Pria di Kendari Tewas Tertimpa Pohon

“Kami akan lakukan konferensi pers lagi di hari Senin, 27 Juli 2020 mendatang untuk mengupdate perkembangan kasus ini,” katanya.

Keluarga korban penganiayaan berujung maut Sidung (52) dan Haking (48) yang terjadi di Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka mendatangi Mako Polres Kolaka hari ini.

Kedatangan mereka di Mako Polres Kolaka, karena ingin mengklarifikasi motif yang melatarbelakangi tersangka T (60) dan A (42) sehingga melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Sebab, keluarga korban tidak menerima informasi motif yang beredar di media sosial.

Salah seorang keluarga (menantu) korban, Firman mengatakan motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap kedua korban tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Apa yang tersebar di media sosial itu tidak benar, tidak sesuai dengan fakta,” ujarnya ditemui di Aula Mako Polres Kolaka, Sabtu (25/7/2020).

Kata dia, persoalan pagar yang selalu dirusaki oleh korban tidak benar, mengingat rumah korban dengan tersangka tidak bertetangga sama sekali, jaraknya lebih dari satu kilometer. Menurutnya, jalan yang dilewati korban merupakan jalan trans, sehingga wajar bila korban melewati jalan tersebut.

BACA JUGA :  Berkas Perkara Abdul Rahim Jangi Resmi Dilimpahkan ke Kejati Sultra

“Kami tidak menerima bila kasus yang dipermasalahkan sengketa tanah. Selain itu, tidak menerima keterangan para tersangka bila korban yang menyerang duluan. Itu tidak sesuai, para tersangka yang menyerang duluan,” ungkpanya.

Keluarga korban yang mendatangi Mako Polres Kolaka, diterima langsung oleh Waka Polres Kolaka, Kompol Robert Silas Boroh, bersama Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, dan Kasat Intelkam Polres Kolaka, AKP Asis Lema.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria terduga pelaku berinisial T (60) asal Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, menewaskan dua orang bersaudara yakni Sidung (52) dan Haking (48) yang juga warga desa tersebut pada Rabu (22/7/2020).

T berhasil diamankan oleh Polsek Wolo bersama seorang terduga pelaku lainnya, A (42) yang merupakan anak mantunya. Keduanya kini berada di Polres Kolaka, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan hingga berujung hilangnya nyawa orang.

Motif terduga pelaku melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dua orang bersaudara itu, karena merasa jengkel dengan perilaku dan tindakan keduanya yang selalu dan berulang kali merusak pagar yang telah dipasang di tanah sekitar rumahnya. (a)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Ilham Surahmin