Tersangka Pembunuh Dua Orang Bersaudara di Kolaka Terancam 15 Tahun Penjara

Terkait Mahar Politik Rp500 Juta, Anak Surunuddin Polisikan Ketua Hanura
DITAHAN - Seorang pria di Kolaka, Nasir alias Daeng Tantu (54) menewaskan dua kakak beradik, Rabu (22/7/2020). Dia pun akhirnya diamankan oleh Polsek Wolo bersama seorang pelaku lainnya, Aso (35). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang pria berinisial T (60) asal Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, menewaskan dua orang bersaudara yakni Sidung (52) dan Haking (48) yang juga warga desa tersebut pada Rabu (22/7/2020).

T berhasil diamankan oleh Polsek Wolo bersama seorang pelaku lainnya, A (42) yang merupakan anak mantunya. Keduanya kini berada di Polres Kolaka, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan hingga berujung hilangnya nyawa orang.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, AKBP Saiful Mustofa menjelaskan kronologis kejadian berawal saat T menikam korban Sidung hingga tewas di bagian dada sebanyak tiga kali dengan badik miliknya. Tak terima saudaranya dianiaya oleh tersangka, Haking lalu mendatangi tempat kejadian dengan membawa parang.

Naasnya, parang yang dibawa oleh Haking ini yang akan dipakai membalas perlakuan tersangka, malah digunakan oleh tersangka untuk menganiaya dirinya hingga meninggal dunia. Saat itu, kemungkinan terjadi percekcokan atau perkelahian antara keduanya.

Ia mengatakan keterlibatan terduga pelaku A menurut informasi yang dikumpulkan sempat melemparkan batu kepada korban Haking. Namun, untuk memastikan hal ini, pihaknya masih akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.

Saiful menjelaskan atas perbuatan keduanya yang telah menghilangkan nyawa orang lain ini, maka akan dikenakan pasal 351 KUHP ayat 3 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

“Informasinya ada hubungan sepupu. Tapi kami akan dalami kembali. Dalam pemeriksaan tadi kita agak kesulitan, karena tersangka dalam membahasakan bahasa Indonesia agak kesulitan,” ujarnya saat ditemui di Mako Polres Kolaka, Rabu (22/7/2020) malam.

Barang bukti yang diamankan bersama kedua terduga pelaku berupa sebilah badik milik tersangka T dan parang milik korban Haking. Untuk mengumpulkan barang bukti lainnya, pihaknya masih akan melakukan olah tempat kejadian perkara.

BACA JUGA :  PWI Sultra Nilai Ada Upaya Peringanan Hukum Tersangka Pemukulan Wartawan di Kolut

Motif tersangka melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dua orang bersaudara itu, karena merasa jengkel dengan perilaku dan tindakan keduanya yang selalu dan berulang kali merusak pagar yang telah dipasang di tanah sekitar rumahnya.

Mengingat mereka juga kebetulan bertetangga, maka untuk menghindari kemungkinan terburuk seperti balas dendam dan lainnya, Polres Kolaka telah menurunkan dan menyiagakan personel Sabhara, Intel, dan Reskrim Polres Kolaka untuk menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi kejadian.

“Kita berharap tidak ada kegiatan tambahan dari masyarakat yang dapat memicu tindakan pidana lainnya. Percayakan kepada kami untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. (a)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini