Pemkab Muna Dapat Kucuran Dana Program Kotaku Rp5 Miliar

Pemkab Muna Dapat Kucuran Dana Program Kotaku Rp5 Miliar
KUNJUNGAN - Kunjungan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae di Muna, Senin (27/7/2020). (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat kucuran dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa program pengentasan kawasan kumuh sebesar Rp5 miliar.

Ada lima Kelurahan di Muna mendapatkan program yang dikenal Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) itu yakni Kelurahan Raha I, Raha II, Wamponiki dan Kelurahan Fookuni.

“Satu kelurahan porsinya, Rp1 miliar,” terang Kepala Balai Sarana dan Prasarana Wilayah Sultra Mustaba, Senin (27/7/2020).

Program Kotaku, kata Mustaba guna mengentaskan kawasan kumuh di daerah. “Kita target program Kotaku rampung 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba berharap program Kotaku dikerjakan oleh warga, dinikmati juga masyarakat sekitar. “Jadi, perlu kerja sama yang baik antara warga, jangan mencari keuntungan sendiri,” tegasnya.

Selain itu, porsi dana alokasi khusus (DAK) di Muna tahun ini sebesar Rp200 miliar. “Semua itu berkat tangan dingin dari Ridwan Bae. Beliau di DPR RI memiliki kewenangan budgeting di dewan dan selalu diporsikan di Muna lebih besar,” timpalnya.

Lurah Raha I, Iksan mengatakan kelurahan Raha I butuh perhatian khusus karena wilayahnya rawan banjir. Sebelumnya drainase sudah dibangun dengan anggaran Rp600 juta.

“Hadirnya program Kotaku ini, sangat bermanfaat untuk mengatasi banjir,” katanya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae mengatakan masa baktinya di DPR RI hanya sampai 2024. Oleh karena itu, dia ingin bermanfaat bagi masyarakat Muna. Selain itu, dia berharap Bupati Muna, Rusman Emba mampu menuntaskan kawasan yang masih berstatus kumuh.

“Tahun ini kita perjuangkan penataan skala kawasan. Saya minta juga Desa Lagasa yang masih berstatus kumuh dituntaskan oleh Rusman. Timbun tuntas itu wilayah Lagasa,” ucap mantan Bupati Muna ini. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini