ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka mengharuskan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat beraktifitas di luar rumah dan berkantor. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo mengatakan bila ASN tidak mematuhi hal tersebut, maka akan ada sanksi tegas berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi abdi negara tersebut.
Disebutkan, TPP ini tidak akan dibayarkan untuk sebulan. Saat seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan ini, maka mereka bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, perkembangan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kolaka yang semakin masif dan terus meningkat.
Baca Juga :
Terhambat PP dan Juknis, Gaji 13 ASN Belum Cair
“Mereka menjadi contoh bagi masyarakat umum lainya untuk semakin peduli dan patuh menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya ditemui di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka, Senin (27/7/2020).
Namun, kata Sekda Kolaka ini, sebelum memberlakukan hal tersebut, pemerintah terlebih dahulu akan mensosialisasikannya kepada seluruh ASN di Kabupaten Kolaka. Sementara itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawainya.
Kebijakan sanksi pemotongan TPP bagi ASN yang tidak mengenakan masker merupakan usulan Bupati Kolaka dan diputuskan bersama dalam rapat yang sebelumnya digelar. Selain itu, kebijakan tersebut juga sudah ada dalam keputusan presiden (keppres).
“Kita harap ASN bisa menjadi contoh bagi keluarga dan tetangganya, agar dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Bumi Mekongga,” pungkasnya. (a)