Lelaki Asal Butur Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

675
Lelaki Asal Butur Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
PENCABULAN - LJ diduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Selasa (28/7/2020). (M5/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Seorang remaja N berumur 19 tahun menjadi korban pencabulan ayah kandungnya LJ 54 tahun. Mereka merupakan warga Desa Sumampeno, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 sekitar pukul 23:00 WITA di salah satu rumah kerabat sang ayah. Saat itu korban hendak untuk tidur. Namun, tiba-tiba LJ mengetuk pintu kamar korban lalu mengajaknya untuk tidur bersama.

Pelaku mengancam akan mendobrak pintu kamar sang anak apabila tidak membukanya. LJ kehilangan akal sehat dan mulai melakukan tindakan asusila itu.

BACA JUGA :  Gadis 21 Tahun Asal Konawe Diperkosa Sopir Dalam Mobil yang Ditumpangi

Sang buah hati hanya bisa pasrah. Untuk menutupi aib, LJ mengancam anaknya tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton Hafala, mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut pada hari senin, 27 Juli 2020, pukul 07.30 WITA. Selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Wakorumba melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Terlapor yang diamankan di Polsek Wakorumba tersebut masih berstatus warga binaan lapas klas II a Bau-bau. Saat ini sementara menjalani pembebasan bersyarat (PB) terkait dengan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Sunarton, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (28/7/2020).

BACA JUGA :  Wabup Butur Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Polisi Surati Mendagri untuk Pemeriksaan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (b)

 


Penulis: M5
Editor: Ilham Surahmin