ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyusun materi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengunaan masker harus dibatalkan. Pasalnya, anggaran untuk menyusun perda tersebut tidak ada.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kendari Ilham Hamra, mengatakan, karena terkendala anggaran, terpaksa perda harus batal dibahas tahun ini. Namun, pihaknya berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengunan masker tersebut.
“Untuk tahun ini kita tidak ada anggaran, sehingga perda ini kita belum bisa laksanakan. Tapi rencananya kita hanya akan mengeluarkan dalam bentuk perwali saja. Kita harapakan, pemkot merespon dengan menerbitkan perwali saja. Karena perwali lebih cepat,” ungkap Ilham saat ditemui di DPRD Kota Kendari, Rabu (29/7/2020).
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, selain karena terkendala anggaran, alasan lain karena proses penyusunan hingga ditetapkanya sebuah perda akan memakan waktu yang cukup lama. Bahkan bisa sampai satu tahun. Karena prosesnya dari penyusunan naskah, persetujuan dari kementerian terkait dan kembali lagi ke DPRD.
Ia pun mengusulkan, jika Perwali dikeluarkan, baikny ada sanksi kepada masyarakat yang tidak mengunkana masker saat beraktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya, Ketua DPRD Kendari H Subhan mengatakan, selain bentuk perlindungan, rencana pembuatan Raperda tersebut juga sejalan dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantinan kesehatan.
Pada pasal 93 disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana atau menghalangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Menurut Subhan, berdasarkan UU tersebut karantina wilayah dilakukan jika situasi kesehatan masyarakat dikategorikan darurat salah satunya karena penyakit menular.
Sehingga menurutnya perda tersebut sangat penting untuk dirancang serta diimplementasikan. Belum lagi hingga saat ini penyebaran virus corona belum berakhir dan angka pasien positif terus bertambah.
“Sampai sekarang belum jelas kapan akan berakhir Covid-19,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2020).
Editor: Ilham Surahmin