Apa Kabar Kasus Dugaan Pencabulan Wabup Butur?

ilustrasi perkosa, asusila
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Wakil Bupati Buton Utara (Butur) RD kini memasuki babak baru. Pasalnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah meneliti berkas kasus tersebut sejak awal Agustus 2020.

Kasus itu hampir setahun bergulir sejak 26 September 2019 lalu. Mulanya, perkara ini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Muna dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan persetubuhan anak. Belakangan, perkara ini diambil alih Polda Sultra.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Herman Darmawan menjelaskan, berkas perkara tersebut pernah dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Jaksa peneliti lalu memberikan status P-19 atau berkas belum lengkap secara baik secara formil dan materiil. Sehingga dokumen pemeriksaan itu dikembalikan ke penyidik dengan catatan jaksa memberikan petunjuk agar berkas dilengkapi.

“Tapi berkas tidak pernah kembali, sehingga kami menerbitkan P-20 atau menagih berkas perkara. Akhir Juli 2020 kemarin, penyidik baru mengirim dan sekarang sementara diteliti jaksa penuntut umum,” tutur Herman Darmawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).

Kata Herman, jaksa membutuhkan waktu selama 14 hari untuk memastikan petunjuk pada P-19 dipenuhi penyidik. Jaksa perlu kelengkapan formil dan materil yang berkaitan dengan unsur pasal dengan perbuatan yang dipersangkakan.

“Jaksa akan kembali meneliti selama 14 hari sejak berkas diterima jaksa peneliti,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak usia 14 tahun bermula saat ayah korban melaporkan RD ke Polisi. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, 26 September 2019. Dalam laporan itu, tersangka RD diduga sudah dua kali menyetubuhi korban.

Kepada polisi ayah korban bercerita bahwa anaknya disetubuhi oleh R lewat bantuan seorang ibu rumah tangga berinisial TB. TB juga sudah dilaporkan ke polisi karena berperan sebagai perantara. Peristiwa tak senonoh itu terjadi sekitar Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban yang baru selesai mandi diajak oleh TB ke rumahnya.

TB mengatakan ke korbab ini bahwa ada laki-laki yang menyukainya. Sesampainya di rumah TB, ia menyuruh korban masuk ke dalam kamar untuk membuka pakaiannya lalu mengenakan sarung. TB lalu mengatakan kepada korban agar melayani RD dan akan diberi uang Rp2 juta.

Tak lama, pria yang itu datang ke rumah TB, dan melakukan aksi asusila tersebut. Usai hal RD lalu memberikan uang Rp2 juta, namun menurut pengakuan ayah korban, uang itu diambil oleh TB.

Selang tiga hari kemudian, kejadian serupa kembali terjadi di rumah TB. Tersangka RD kembali memberikan uang Rp500 ribu. Namun uang itu dipotong TB sebanyak Rp200 ribu. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini