ZONASULTRA.COM, KENDARI – Di tengah pandemi Covid-19, aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mendapatkan angin segar. Sebab gaji 13 ASN, akhirnya cair per tanggal 10 Agustus 2020.
Kepala BPKAD Sultra, Isma mengaku, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 24 tanggal 10 Agustus 2020, tentang petunjuk teknis (juknis), per hari ini gaji 13 ASN untuk Pemprov Sultra, sudah bisa dicairkan.
“Hari ini sudah mulai pencairan, dan sudah ada 24 organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah mengajukan pencairan gaji 13. Dan hari ini juga sudah mulai dicairkan,” terang Isma saat dihubungi awak media ini, Senin (10/8/2020).
Baca Juga :
Gaji 13 Untuk Pensiunan Cair 10 Agustus
Isma menyebutkan, total gaji 13 ASN lingkup Pemprov Sultra yang dicairkan sebesar Rp57,259 miliar. Anggaran tersebut untuk 13 ribu lebih ASN lingkup Pemprov Sultra. Sementara, kata Isma, saat ini tersisa 4 OPD yang belum mengajukan pencairan gaji 13 untuk pegawainya.
“Terserah OPD-nya kapan dia mengajukan pencairannya, kalau besok semua sudah ajukan langsung dicairkan. Yang jelas semua sudah bisa dicairkan kalau sudah mengajukan semua,” tutupnya. (B)