ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari telah selesai menyusun peraturan wali kota (Perwali) tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Perwali ini akan segera diberlakukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari dr. Rahmaningrum menyebutkan, pada perwali tersebut dinyatakan bahwa pengelola/penanggung jawab/pimpinan kantor, sekolah, tempat ibadah, pelabuhan, toko, dan trasportasi wajib menyiapkan atau melaksanakan dan memfasilitasi semua sarana di tempat tersebut yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.
“Bagi yang tidak menerapkan perwali tersebut seperti mewajibkan penggunaan masker bagi pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan, serta larangan berkerumun atau tetap menjaga jarak maka akan ada sanksi menanti,” ujarnya dalam telekonferensi akhir pekan lalu.
Jenis sanksi yang akan diberikan sendiri mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi, hingga penghentian atau penutupan sementara.
Perwali tersebut, kata Rahmaningrum, kini tengah menunggu hasil verifikasi dari Biro Hukum Setda Pemrov Sultra. Apabila hasilnya telah keluar maka perwali tersebut akan disosialisasikan terlebih dulu, baru kemudian diterapkan.
“Jadi untuk kepentingan bersama sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kita bersama, termasuk pengelola pimpinan penanggung jawab intitusi mulai sekarang membenahi institusinya sebelum perwali ini betul-betul diterapkan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik toko di kawasan Kemaraya, Rizal mengaku tidak keberatan dengan aturan pemkot tersebut. Sebab, selama ini pun pihaknya juga tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Sejak awal diberlakukan new normal kemarin pun itu sudah kita terapkan. Jadi, aman-aman saja kalau mau dikenakan sanksi karena untuk kebaikan bersama juga,” kata dia di temui di tokonya, Selasa (18/8/2020).
Pemilik usaha rumah makan di sekitaran kampus UHO, Dirma mengaku juga tak ada masalah apabila perwali tersebut akan diberlakukan. Karena selama ini pengunjung rumah makan miliknya diwajibkan menerapkan protokol seperti menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk. (b)
Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati