Siap-Siap, Penggunaan Masker di Tempat Umum Akan Diperdakan

Siap-Siap, Penggunaan Masker di Tempat Umum Akan Diperdakan
Subhan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sedang merencanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengunaan masker di Kota Kendari.

Hal itu sejalan dengan upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyebaran Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, selain bentuk perlindungan, rencana pembuatan Raperda tersebut juga sejalan dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantinan kesehatan.

Pada pasal 93 disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana atau menghalangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Menurut Subhan, berdasarkan UU tersebut karantina wilayah dilakukan jika situasi kesehatan masyarakat dikategorikan darurat salah satunya karena penyakit menular.

Sehingga menurutnya perda tersebut sangat penting untuk dirancang serta diimplementasikan. Belum lagi hingga saat ini penyebaran virus corona belum berakhir dan angka pasien positif terus bertambah.

“Sampai sekarang belum jelas kapan akan berakhir Covid-19,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2020).

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ilham hamra mengungkapkan, raperda pengunaan masker sementara sedang disipkan drafnya untuk melihat bagaimana mekanisme penyusunanya nanti.

Pasalnya, raperda tersebut dirancang bersama dengan eksekutif. Supaya tidak ada kesalahan atau kekeliruan dalm menyusunya nanti, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan daerah-daerah yang sudah menerapkan Perda tersebut.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam raperda ini memang pihaknya tidak mencantumkan sanksi buat masyarakat yang melanggar. Tetapi raperda ini dibuat sebagai landasan bagi masyarakat kendari untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Karena drafnya sudah ada, tinggal disusun. Kami targetkan tahun ini sudah bisa ditetapkan tentang perda pengunaan masker,” katanya.

Untuk diketahui, hingga tanggal 27 Juli 2020 total pasien positif covid-19 di Kota Kendari mencapai 174 kasus, 102 sembuh dan 5 orang dinyatakan meninggal dunia serta 67 masih menjalani perawatan medis.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini