ZONASULTRA.COM, KENDARI – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru saja mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020.
Dari Keppres yang tetapkan Selasa (18/8/2020) tersebut, disebutkan bahwa akan ada libur panjang selama empat hari pada pekan ini yakni 20-23 Agustus 2020, dimulai dari pada 20 Agustus diperingati sebagai libur nasional peringatan tahun baru islam.
Kemudian pada Jumat 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai hari cuti bersama sebagaimana tercantum pada Keppres terebut Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, lalu disambung dengan libur akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.
Berikut adalah isi Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020 yakni menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara untuk tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. (b)