Sebabkan Kerumunan, Mendagri Tegur Bupati Muna dan Muna Barat

Sebabkan Kerumunan, Mendagri Tegur Bupati Muna dan Muna Barat
Benni Irwan

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba. Kedua bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna ini telah mengabaikan physical distancing Covid-19, sehingga menyebabkan kerumunan masyarakat.

Teguran tersebut disampaikan melalui Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, atas Nama Menteri Dalam Negeri. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan kronologisnya bahwa Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat.

“Sementara LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kota Raha sampai Tugu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik. Sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

Tindakan kedua kepala daerah itu, menurut Benni, bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19. Berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 ditegaskan bahwa “Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.

Baca Juga :
Warga Kendari yang Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp200 Ribu

“Sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa Rajiun dan Rusman merupakan bakal calon bupati di Pilkada Muna 9 Desember 2020 mendatang. Aktivitas politik yang menyebabkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan tidak diperkenankan dalam tahapan Pilkada yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini. (a)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini