Covid-19 Meroket, Pilkada Dipastikan Jalan Terus

Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua
Hugua

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepal Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 meskipun kasus Covid-19 terus meroket. Tiga bulan sejak kebijakan new normal, kasus Covid-19 di Indonesia telah menembus lebih dari 200 ribu kasus.

Anggota Komisi II DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua mengatakan bahwa belum ada pembahasan terkait penundaan kembali pilkada di DPR RI. “Belum dibicarakan di tingkat komisi,” ujar Hugua saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (15/9/2020).

Hugua sendiri mengakui bahwa saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak terjadi pelanggaran protokol Covid-19. Hal itu dikarenakan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) belum mengikat para bapaslon sebelum mendaftar, sehingga kontak bapaslon dengan para pendukung tidak terhindarkan.

KPU hanya bisa mengatur di area pendaftaran saja, sementara di luar area itu KPU tidak punya kewenangan. Termasuk juga, Gugus Tugas Covid-19 tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan masyarakat yang mengabaikan social distancing dan berkerumun.

“Ke depan tentu pengetatan pengawasan terhadap tata cara terutama dengan Covid-19 yang termaktub dalam PKPU maupun Perbawaslu itu akan semakin ketat,” lanjut Hugua.

Dalam PKPU nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU nomor 6 Tahun
2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pelaksanaan kampanye diperketat. Pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup. Jumlah peserta yang hadir juga dibatasi paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antar peserta kampanye serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media daring.

“Pandangan pribadi saya sebagai anggota komisi, karena kami belum rapatkan, setelah pendaftaran ini dan masa-masa kampanye itu sudah jelas, tegas bahwa di PKPU telah tegas maksimum 50 orang,” tandas Hugua. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini