ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sedikitnya empat bangunan milik warga di kawasan pemukiman dan pertokoan pecinan Kota Lama, kelurahan Kandai, kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (16/9/2020).
Keempat bangunan itu berupa 2 unit rumah, dan 2 unit rumah toko (Ruko) yang ada di sekitar pembangunan Jembatan Teluk Kendari. Meski sempat mendapat penolakan dari warga, namun eksekusi tetap berjalan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Panitera Pengadilan Negeri Kendari, LM Sudisman mengungkapkan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 18 Mei 2020 nomor 3,4,5, 6/PEN.KON.EKS/2018/PN.Kdi dalam perkara antara Satuan Kerja Badan Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sultra sebagai pemohon eksekusi.
“Hari ini total 4 bangunan, dua rumah dan dua ruko yang dieksekusi. Masing-masing milik, Silvia Tandriawan, Edhi Chandra, Sonny Jie dan Katerina Maintano,” ungkap Sudisman saat ditemui awak media di lokasi eksekusi.
Ia mengungkapkan, aksi penolakan warga menyusul ganti rugi yang diberikan pemerintah dinilai kurang. Bahkan, uang ganti rugi yang telah disiapkan, juga belum diambil oleh para pemilik bangunan.
“Mereka mengajukan gugatan dengan alasan ingin menambah nilai ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah. Dan gugatan itu sudah dikabulkan oleh pengadilan negeri, tapi pihak PUPR selalu wakil pemerintah mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan saat ini masih dalam proses administrasi,” ujarnya.
Untuk ganti rugi yang sebelumnya disiapkan pemerintah, lanjutnya, untuk Silvia Tandriawan sebesar Rp377 juta.. Edhi Chandra sebesar Rp659 juta, Sonny Jie sebesar Rp1,620 juta, dan Katerina Maintano sebesar Rp219 juta. Akan tetapi, dari nominal tersebut, para pemilik bangunan mengajukan banding untuk penambahan nominal.
Salah satu pemilik bangunan, Rudi Tandriawan mengaku, pihak pengadilan telah melakukan eksekusi paksa terhadap bangunan miliknya. Padahal, gugatan pihaknya terkait penambahan nominal ganti rugi telah dimenangkan di pengadilan negeri.
“Saya punya rumah ini belum dibayar, sementara sudah ada keputusan pengadilan kita menang. Yang lalu itu sebelum sidang kita dibayar Rp377 juta, setelah kita sidang dan menang jadi Rp650 juta sesuai tuntutan saya,” kataya.
Namun begitu, sambungnya, uang ganti rugi tersebut belum juga dibayarkan. Tapi proses eksuksi tetap dilaksanakan oleh pihak pengadilan. Ia pun mengaku, sudah tidak tahu akan tinggal di mana.
“Kita kan perlu keadilan, kenapa kita menolak karena belum dibayar. Kalau dieksekusi saya terima, tapi bayar dulu. Saya mau beli rumah bagaimana pak, kita juga butuh tempat berteduh,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sejumlah bangunan yang ada di kawasan pemukiman pecinan di Kota Lama harus digusur, setelah pemerintah mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Teluk Kendari yang dimulai sejak 2015 lalu.
Sejumlah bangunan di kawasan itu, sebagian telah dipugar . Akan tetapi, masih terdapat beberapa bangunan milik warga yang sampai saat ini belum dieksekusi lantaran terkendala pada proses ganti rugi.
Proyek Jembatan Teluk Kendari sendiri, mulai dikerjakan pada 2015 di masa kepemimpinan Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Jembatan tersebut menghubungkan, keluraha Kadia dan Lapulu yang membentang di atas teluk Kendari.
Jembatan yang menelan anggaran Rp809 milliar itu ditargetkan rampung pada Oktober 2020 dan rencananya akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (a)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki