Sidang Lanjutan Dugaan Ijazah Palsu Aleg Demokrat, Saksi: La Rusu Tak Pernah Ikut Ujian Paket C

Dalam kesaksiannya, Munazi menjelaskan syarat peserta ujian paket C harus memenuhi beberapa tahapan yang harus dilalui diantaranya mengikuti proses belajar mengajar yang dibuktikan dengan lapo


Dalam kesaksiannya, Munazi menjelaskan syarat peserta ujian paket C harus memenuhi beberapa tahapan yang harus dilalui diantaranya mengikuti proses belajar mengajar yang dibuktikan dengan laporan penilaian sekolah.

“Setiap peserta ujian paket C harus mendaftar paling lambat enam bulan sebelum ujian dengan bukti ijazah terakhir minimal tiga tahun sebelumnya serta rapor”, kata Munazi.
 
Namun La Rusu tidak memiliki buku rapor seperti yang ada dalam tahapan sebagai peserta ujian Paket C. Dalam persidangan juga disebutkan jika La Rusu tidak mengikuti ujian dan diwakilkan oleh seorang joki.
 
Meski begitu, politikus Partai Demokrat tersebut tetap menggunakan ijazah paket C untuk mengikuti pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Baubau, dan dirinya terpilih kembali sebagai anggota DPRD untuk periode kedua.

Untuk diketahui, ijazah program kelompok belajar paket C yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Baruga Lestari yang beralamat di Kecamatan Sorawolio.

Saat ditemui usai sidang, La Rusu menolak memberikan komentar apapun dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Sidang yang beranggotakan Hakim Ketua Rio Destrado SH, Hakim 1 Ari Wahyu Irawan SH dan Hakim 2 Zulfikar Siregar SH, selanjutnya akan digelar Senin (19/1/2015) mendatang dengan agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi. (Petty Hatma)