ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 13 sepeda berbagai merek menjadi target pencurian medio September 2020. Sepeda itu berhasil disita Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari dari enam pelaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keenam tersangka tersebut yakni ZW (20), MF dan JU (19), MGR (17), MY (18), SPM (16). Mereka tercatat sebagai pelajar SMA di Kota Kendari. Keenam orang ini beraksi di wilayah Kemaraya, Baruga, Ranomeeto dan Anduonohu.
Kepala Bagian (Kabag) Operasi Polres Kendari, AKP Adri Setiawan menjelaskan, pencurian sepeda dilakukan oleh enam orang pelaku dengan menyewa mobil rental dan melancarkan aksinya pada malam hari di saat korban sedang tertidur.
Sebelum menggasak sepada, pelaku terlebih dahulu mengintai target yang akan dijadikan korban. Saat situasi lengang, korban lalu mengambil satu per satu sepeda yang di parkir di pekarangan rumah. Aksi komplotan maling ini, tanpa sadar terekam CCTV.
“Sepeda tersebut diambil, diangkut dengan sepeda motor dan mobil, kemudian dibawa ke tempat mereka (penyimpanan),” terang AKP Adri Setiawan di Mapolres Kendari, Senin (21/9/2020).
Baca Juga :
Gagal Mencuri, Remaja di Baubau Digebuk Massa
Sebagian sepeda tersebut kemudian ditawarkan melalui grup media sosial, dibanderol harga miring yakni kisaran Rp1,4 juta sampai Rp1,6 juta. Sementara sepeda yang lain masih disimpan sambil menunggu pembeli.
Hasil penjualan sepeda tersebut diduga untuk membeli narkotika jenis sabu. Pasalnya, saat penangkapan polisi menemukan alat isap sabu dari dua orang pelaku.
“Ada dua orang yang memakai sabu-sabu, sampai saat ini masih kita kembangkan untuk barangnya dari mana,” tambah mantan Kasatlantas Polres Kendari ini.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda diminta untuk datang mengecek di Mapolres Kendari. Masyarakat diimbau berhati-hati meletakkan sepeda dan barang berharga yang lain.
Keenam pelajar ini ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Mereka ditahan di sel Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kendari.
“Saat ini masih kita kembangkan kemungkinan ada barang bukti sepeda yang lain,” pungkasnya. (b)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati