Dituduh Hina Polri, Seorang Aktivis Kendari Ditangkap Tanpa Surat Laporan

578
Bentuk Kekecewaan, Demonstran Bakar Replika Pocong Bertulis “Polisi”
DEMO - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Randi-Yusuf membakar replika pocong bertuliskan “polisi” di tengah jalan simpang empat depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/9/2020). (FADLI AKSAR/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Seorang aktivis di Kota Kendari yang ikut dalam aksi demo mencari keadilan kasus penembakan mahasiswa Randi-Yusuf telah dilepaskan usai ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/9/2020) lalu.

Laode Muhammad Safaat menceritakan kronologi penangkapannya tersebut. Sekitar pukul 14.30 WITA ia tiba di depan Mapolda Sultra untuk melihat sisa barang di lokasi kemah yang sebulan lalu mereka tempati. Dirinya pun mendekati pos jaga kantor gubernur dan mendokumentasikan situasi sekitar.

Tiba-tiba, seorang polisi mendatangi dirinya. Polisi itu menuduh dia sengaja mengambil gambar untuk membuat sejumlah polisi terlihat sedang beristirahat di trotoar kantor gubernur. Tanpa mendengar penjelasan, polisi tersebut langsung merebut ponsel Safaat.

“Dia meminta agar foto tersebut dihapus. Tapi setelah foto terhapus, HP tetap tidak dikembalikan. Saya tunggu beberapa menit, bukannya HP dikembalikan, saya malah dibawa di pos Provos oleh polisi itu,” kata Safaat di Kendari, Selasa (29/9/2020).

Safaat mengatakan, di pos Provos, ia diintrogasi oleh belasan polisi. Mereka menanyakan persoalan postingan di facebook yang bertuliskan “Adakah otaknya polisi dari Mapolda Sultra yang Berfungsi.” Saat itu Safaat mengalami intimidasi dengan cacian hingga ancaman.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Saya diancam mau di BAP di barak, mau dikuliti, mataku mau dicongkel. Bahkan ada seorang polisi yang menendang kursi di samping kananku, mungkin bermaksud untuk menekan psikologiku,” tandasnya.

Jelang malam hari, pukul 17.30 WITA Safaat mengaku bingung kenapa dia tetap ditahan padahal belum dilakukan pemerikasaan. Tetapi, dirinya sempat mendengar perbincangan dari sejumlah polisi, ternyata dirinya hingga diperiksa belum ada laporan polisi soal penangkapannya itu.

Alasannya, kata dia, Polisi kebingungan menetapkan siapa yang akan melakukan pelaporan, serta menetapkan pasal yang telah dia langgar.

Usai salat magrib, laporan polisi telah terbit. Sepengetahuannya yang melapor adalah seorang polisi bernama Syah. Setelah diperiksa, ia dipersilahkan pulang pukul 18.45 WITA.

Namun HP-nya disita dan diminta melakukan wajib lapor di Mapolda setiap Kamis. Safaat menjelaskan maksud dari postingan tersebut. Menurut dia, pernyataan itu ingin membangkitkan empati dari kepolisian untuk bisa menerima tuntutan dari sejumlah mahasiswa.

Puluhan rekannya itu telah menginap selama 43 hari depan Mapolda Sultra sebagai bentuk protes kepada polisi terkait insiden penembakan dua rekan mereka Randi dan Muh. Yusuf Kardawi yang tewas setahun lalu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Sampai saat ini, saya tidak pernah menyesal dengan tulisanku dan saya merasa tidak bersalah. Saya menduga, ini adalah sebuah upaya agar saya dipidanakan, dikriminalisasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek mengatakan bahwa Safaat tertangkap tangan atas dugaan menghina institusi Polri.

Masalah tersebut diatur dalam pasal 207 KUHP. Safaat diancam pidana penjara 1,6 tahun penjara. Karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun, sehingga atas dasar itulah Safaat tidak ditahan.

“Karena kan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Jadi tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor saja. Tapi barang buktinya (HP) diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Laode Proyek saat dihubungi melalui telepon, Selasa (29/9/2020).

Sebelumnya, seorang aktivis pencari keadilan korban penembakan Randi-Yusuf Aliansi Mahasiswa Sedarah (AMS), La Ode Muhammad Safaat ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Senin, (28/9/2020). (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini