ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di pulau Wangiwangi, Rabu, (30/9/2020).
APK tersebut adalah atribut pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Wakatobi. Penertiban APK paslon itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 tentang penertiban yang menyangkut dengan penertiban APK.
Kepala Satpol PP Kabupaten Wakatobi Juliadin menjelaskan, pihaknya sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah melakukan penertiban dua hari sebelumnya. Masing-masing paslon telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi melalui Liaison officer (LO) paslon untuk melakukan penertiban sendiri.
“Kalau tidak terpaksa kita tertibkan sendiri,” katanya di Wangiwangi.
Hari pertama penertiban APK di Kecamatan Wangiwangi, pihaknya telah menertibkan sebanyak 35 baliho milik pasangan Arhawi-Hardin Laomo (HALO), 15 spanduk HALO, 7 baliho paslon Haliana- IlmiatiDaud (HATI), baliho Febri Hidayat-La Ode Puasa 10, baliho Febri 1, poster Abdul Rasyid 2, baliho Ratna lada Hugua 2, dan baliho Wa Ode Nurhayati (WON) 1.
Selai itu, mereka juga menertibkan sebanyak 15 umbul-umbul, 20 poster paslon, 53 bendera partai Golongan Karya (Golkar), 3 bendera Demokrat, 5 bendera Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan 2 bendera Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), bendera Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan 31, bendera Partai Bulan Bintang (PBB) 7.
“Jadi apa yang kami perbuat kami tanya dulu di Bawaslu apakah ini melanggar atau tidak baru di lakukan penertiban,” tukasnya.
Untuk penertiban di Wakatobi II, akan dilakukan oleh masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam), berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. (b)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin