ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pejabat sementara (PJs) Bupati Buton Utara (Butur) Ramadio bakal menjalani sidang perdana kasus pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/10/2020). Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Herman Darmawan mengatakan, jadwal sidang ditetapkan setelah pihaknya melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka di PN Raha, pada 21 September 2020.
“Penetapan jadwal sidang dari pengadilan sudah ada. Jadwal sidangnya (perdana), besok Kamis (1/10/2020),” kata Herman melalui sambungan telepon, Rabu (30/9/2020).
Meski telah dilimpahkan ke pengadilan, Wakil Bupati Butur itu belum juga ditahan. Herman menyebut, kewenangan penahanan Ramadio sekarang ada di majelis hakim. Sebelumnya, kata dia, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
“Jadi waktu dari polisi memang tidak ditahan. Sekarang (penahanannya) sudah kewenangan dari mejelis,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak usia 14 tahun bermula saat ayah korban melaporkan Ramadio ke Polisi. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, 26 September 2019. Dalam laporan itu, tersangka diduga sudah dua kali menyetubuhi korban.
Kepada polisi, ayah korban bercerita bahwa anaknya disetubuhi oleh Ramadio lewat bantuan seorang ibu rumah tangga berinisial TB. TB juga sudah dilaporkan ke polisi karena berperan sebagai perantara. Peristiwa tak senonoh itu terjadi medio Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban yang baru selesai mandi diajak oleh TB ke rumahnya.
TB mengatakan ke korban ini bahwa ada laki-laki yang menyukainya. Sesampainya di rumah TB, ia menyuruh korban masuk ke dalam kamar untuk membuka pakaiannya lalu mengenakan sarung. TB lalu mengatakan kepada korban agar melayani Ramadio dan akan diberi uang Rp2 juta. (b)