ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi telah mengukuhkan Ramadio sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Utara (Butur), Jumat (25/9/2020). Sementara, Wakil Bupati itu telah menjadi terdakwa sejak 21 September 2020.
Pada waktu itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menyatakan berkas perkara penuntutan Ramadio lengkap dan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raha. PN Raha kemudian baru meregistrasi perkara tersebut untuk disidangkan, pada (23/9/2020) berdasarkan surat penetapan nomor : 167/Pid.Sus/2020/PN Raha.
Ahli pidana dari Pasca Sarjana Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Oheo K. Haris menyatakan seseorang berstatus terdakwa apabila berkas penyelidikannya, sudah diselesaikan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dia menyebutkan, terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, dan ada cukup alasan untuk melakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Lanjut dia, dalam undang-undang hukum pidana pasal 1 angka 15 KUHAP terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut diperiksa, dan diadili di persidangan, istilah terdakwa biasanya digunakan dalam peradilan.
“Oleh karena itu, seseorang yang dianggap sebagai terdakwa apabila berkas perkara penyelidikannya sudah diselesaikan oleh penyidik dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum (JPU),” tegas Oheo saat dihubungi melalui telepon, Kamis (1/10/2020).
Ia menguraikan terdakwa adalah status lebih tinggi setelah tersangka. Setelah seorang berstatus tersangka dan apabila ditemukan bukti yang lebih lanjut mengenai dugaan terhadap tindak pidana maka ia akan ditetapkan sebagai terdakwa.
Ia mengatakan, meski sebagai orang yang akan dituntut seseorang juga tetap memiliki hak sebagai terdakwa tersebut diatur dalam KUHAP pasal 50 sampai 68, salah satunya adalah segara diadili dalam pengadilan.
“Hanya persoalan beda sekat, beda sekatnya itu ketika dia akan proses pelimpahannya dan dia sudah lengkap apa yang dipersiapkan oleh jaksa penuntut umum kemudian masuk dalam pengadilan,” kata Oheo.
Senada dengan itu, praktisi hukum Nasrudin mengatakan, seseorang ketika masih diperiksa dari kejaksaan statusnya masih tersangka. Nanti ketika berkas perkaranya sudah dilimpahkan di pengadilan maka berubah status menjadi terdakwa.
“Begitu nomor perkaranya sudah diregistrasi, buku register tertulis terdakwa, statusnya sudah terdakwa. Jadi ketika beralih berkas perkara di pengadilan statusnya dari tersangka jadi terdakwa,” ungkap Nasrudin saat dihubungi melalui telepon.
Mendagri Nonaktifkan Ramadio
Sementara itu, Mendagri baru membatalkan pengukuhan Ramadio sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Utara (Butur) hari ini, Kamis (1/10/2020). Sekaligus menonaktifkan sementara Ramadio sebagai Wakil Bupati.
Pembatalan secara tiba-tiba tersebut dilakukan atas dasar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengusulkan surat pemberhentian nomor :132.74/4830, 30 September 2020, atau 5 hari setelah melantik sendiri Ramadio sebagai Plt bupati (25/9/2020).
Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak (26/9/2020) sampai (5/12/2020). Abu Hasan sendiri izin cuti untuk melakukan kampanye Pilkada 2020 sebagai calon petahana.
Baca Juga :
Mendagri Berhentikan Plt Bupati Butur
Ia didakwa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pasal 81 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal mengatakan, pembatalan berdasarkan ketentuan pada pasal 83 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi itu menegaskan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun.
“Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Akmal dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas menyatakan, Ramadio secara otomatis menjadi pelaksana jabatan menggantikan Bupati Butur Abu Hasan yang melaksanakan cuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Menurut dia, hal itu telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Bahwa Apabila kepala daerah yang menjadi tersangka tapi tidak ditahan masih bisa menjalankan tugas. Tetapi kalau kemudian keluar (berstatus) sebagai terdakwa langsung nomor registrasinya saya kirim ke Mendagri, langsung diproses,” kata Endang saat dihubungi melalui telepon.
Endang menyebut, meski Ramadio sebagai tersangka dalam kasus kejahatan ekstra ordinary, namun regulasi dalam undang-undang nomor 23 tersebut tak secara spesifik menyatakan larangan pejabat daerah melaksanakan tugas walau terjerat kasus pidana khusus.
Ramadio sendiri baru menjalani sidang di PN Raha, Kamis (1/10/2020). Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (*)