ZONASULTRA.COM, KENDARI – Unjuk rasa mahasiswa menolak omnibus law (Undang-Undang) UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/10/2020), berujung ricuh. Mahasiswa dan polisi saling serang dengan batu dan gas air mata di akhir aksi.
Pantauan Zonasultra.com di lapangan, aksi yang digelar oleh ribuan mahasiswa lintas kampus dan organisasi itu dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka bergerak dari simpang empat lampu merah Pasar Baru Wuawua dengan melakukan konvoi berjalan kaki menuju kantor DPRD Sultra. Ribuan mahasiswa ini memakai atribut kampus, membawa bendera dan poster berisi narasi kecaman terhadap pemerintah RI dan DPR RI.
Awalnya, mahasiswa hanya berorasi dan membakar ban di depan gedung DPRD Sultra. Satu per satu perwakilan mahasiswa berorasi menolak omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja dan berharap UU tersebut dibatalkan.
Pada pukul 13.00 Wita, para demonstran berhasil memasuki dan menduduki gedung DPRD Sultra. Dengan iring-iringan mobil sound, mahasiswa bergerak cepat masuk dan berhasil menduduki teras aula gedung tempat para wakil rakyat itu. Mereka lalu mengibarkan bendera dan menyuarakan kata revolusi.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh yang sudah berada di kantor itu menemui dan mempersilahkan mahasiswa masuk menyampaikan aspirasinya. Perwakilan mahasiswa pun menyampaikan aspirasinya satu per satu.
Sekitar pukul 14.30 Wita, para mahasiswa keluar dari areal gedung DPRD Sultra. Mahasiswa pun langsung melanjutkan orasi di depan gedung DPRD Sultra.
Selang beberapa menit menyampaikan orasi, beberapa mahasiswa mulai melempari gedung DPRD Sultra. Penyebabnya massa aksi hendak kembali meminta bertemu dengan para wakil rakyat. Namun, polisi telah memasang barikade dan tidak memperbolehkan masuk.
Tak berselang lama polisi lalu membalas dengan tembakan gas air mata. Aksi saling serang pun terjadi. Mahasiswa tak menyerah dan tak mau mundur. Mereka terus menyerbu polisi dengan lemparan batu.
Hingga berita ini dinaikkan, aksi saling serang terus terjadi. Mahasiswa terus bertahan dan tidak mundur. (b)
Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Rizki Arifiani